Show simple item record

dc.contributor.authorTHOHARY
dc.date.accessioned2014-01-20T01:16:07Z
dc.date.available2014-01-20T01:16:07Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101215
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/17900
dc.description.abstractAdapun permasalahan yang hendak dibahas adalah : pertama, mengenai pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja kontrak, yang kedua adalah hak dan kewajiban tenaga kerja kontrak sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja dan, yang ketiga adalah prosedur pengajuan klaim tenaga kerja kontrak tersebut, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) Cabang Jember selaku badan penyelenggara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yaitu menggunakan tipe yuridis normatif, pendekatan masalah dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hal tersebut sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum yang relevan dengan tema penulisan skripsi ini. Sedangkan analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pengolahan bahan-bahan hukum yang non statistik. Kesimpulan dari skripsi ini pada dasarnya adalah siapapun yang sedang melakukan pekerjaan atas dasar hubungan kerja dan berkedudukan sebagai tenaga kerja walaupun hanya sebagai tenaga kerja kontrak, namun mereka memiliki hak dan kedudukan yang sama sepertihalnya tenaga kerja yang lain dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja terutama jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara dalam hal ini adalah PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember. Sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja, para tenaga kerja kontrak juga memiliki hak dan kewajiban seperti tenaga kerja yang lain, mereka juga berhak untuk mengajukan klaim atas kecelakaan kerja yang menimpa mereka, karena klaim tersebut merupakan hak dari tenaga kerja termasuk tenaga kerja kontrak. PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember juga akan memberikan hak dan akan melayani klaim yang diajukan tenaga kerja kontrak dengan sebaik-baiknya tanpa membedakan dengan tenaga kerja yang lain Saran dalam skripsi ini adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kerja kontrak dirasa masih belum memberikan perlindungan yang cukup bagi kesejahteraan tenaga kerja kontrak. Oleh karena itu penulis berharap kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan suatu regulasi yang baru yang dapat memberikan perlindungan dan dapat mengakomodasi segala hak dan kewajiban para tenaga kerja kontrak. Sementara itu bagi para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja kontrak, penulis berharap para pengusaha hendaknya berupaya untuk mendaftarkan tenaga kerja kontraknya sebagai peserta program Jamsostek khususnya pada program jaminan kecelakaan kerja. Selain hal tersebut penulis berharap sepaya pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap para pengusaha yang tidak mengikutsertakan tenaga kerja kontraknya dalam program Jamsostek.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101215;
dc.subjectJAMINAN KECELAKAANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK PADA PT JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record