Show simple item record

dc.contributor.authorACHMAD SARIFUDIN MALIK
dc.date.accessioned2013-11-29T07:14:02Z
dc.date.available2013-11-29T07:14:02Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM050710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1737
dc.description.abstractKesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok seseorang selain sandang, pangan, maupun papan, sehingga kesehatan ini menjadi sangat penting dalam menunjang kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain, karena tanpa adanya kesehatan yang prima maka seseorang tidak akan mampu bekerja atau beraktifitas semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebut uhan-kebutuhan yang lain. Seseorang apabila terganggu kesehatannya maka dia akan sesegera mungkin berobat ke layanan kesehatan yang tersedia supaya menjadi sehat. Tenaga kesehatan baik seorang dokter atau suster dalam menjalankan profesinya harus menjelaskan segala sesuatu yang sesuai dengan diagnosis dokter lalu dokter harus meminta izin dahulu kepada pasien sehingga mendapatkan persetujuan Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah 1. Apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan malpraktik sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 2. Apakah pemidanaan terhadap pelaku malpraktik dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt sudah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undangundang Praktik Kedokteran. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian putusan hakim dengan fakta-fakta di persidangan dan untuk menganalisis kesesuaian pemidanaan terhadap pelaku malpraktik dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt dengan sistem pemidanaan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran. xii Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dr.Bambang Dibyo Wahyudi, Sp,OG bersalah melakukan “malpraktik” adalah kurang tepat karena malpraktik mempunyai pengertian yang lebih luas sedangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menerangkan mengenai informed consent sedangkan informed consent merupakan bagian dari standar prosedur operasional sehingga seharusnya dalam amar putusannya haruslah menyebutkan informed consent sehingga sesuai dengan dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 79 huruf C U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo Pasal 51 huruf a U.U. No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 2. Penjatuhan pidana penjara 6 Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan haruslah cermat dengan melihat surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan fakta-fakta dalam persidangan sehingga diperoleh amar putusan yang tepat dan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan memang harus sesuai dengan aturan, akan tetapi juga tetap harus melihat sisi keadilan bagi korban sehingga putusan yang dikeluarkan oleh hakim memenuhi rasa keadilan bagi korban.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101126;
dc.subjectmalpraktek, kedokteranen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record