Show simple item record

dc.contributor.authorENGGAR ADVIMAMAH
dc.date.accessioned2014-01-18T06:58:36Z
dc.date.available2014-01-18T06:58:36Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM010710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16997
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya fakta permohonan hak milik atas tanah yang terdapat di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Sebelumnya tanah tersebut termasuk tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207, tercatat atas nama Besoeki Tabak Maatschappj dan termasuk tanah yang langsung dikuasai oleh Negara sejak tanggal 24 September 1980, oleh karena itu tanahnya disebut Tanah Negara. Mengingat Recht Van Opstal merupakan salah satu hak atas tanah bekas Hak Barat yang telah dikonversi menurut UUPA, maka membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Apalagi jika dikuasai secara langsung oleh Negara maka negara harus benar-benar selektif dalam memberikan hak atas tanah tersebut kepada masyarakat yang mengajukan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permasalahan yang nantinya akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207 di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207 dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk mengatasi kendalakendala tersebut. Tujuan umum penulisan skripsi ini terdiri dari dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Adapun metode analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode berpikir deduktif. Prosedur permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding 1207 yang terletak di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah yang menjadi dasar berlakunya Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)-012-Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten/Kota. Selanjutnya secara tekhnis, Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)-012-Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten/Kota menjadi pegangan bagi masing-masing seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap permohonan hak-hak atas tanah termasuk dalam hal ini permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding 1207 yang terletak di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Dalam pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding 1207 terdapat kendala-kendala baik dari pemohon maupun dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kendala yang dialami pemohon berkaitan dengan waktu pensertipikatan yang cukup lama dan membutuhkan biaya yang relatif tinggi serta kurangnya pengetahuan pemohon terhadap prosedur permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal. Sedangkan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkaitan dengan kurangnya pemahaman para petugas pelaksana terhadap Standard Prosedur Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP). Disamping itu, para perangkat desa juga masih asing dengan tanah-tanah bekas hak-hak barat ditambah dengan adanya anggapan dari masyarakat bahwa pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah bekas hak-hak barat sulit pengurusannya.Untuk mengatasi kendala-kendala dalam proses permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding 1207, maka upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yaitu senantiasa memberikan penyuluhan melalui media massa dan media elektronik atau melalui setiap kesempatan yang dapat diberikan saat melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, selain itu upaya dalam rangka mendidik sumber daya manusia di kantor pertanahan juga terus dilakukan dengan mengirimkan petugas-petugasnya untuk mengikuti pendidikan maupun pusdiklat yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Pusat. Mengingat Recht Van Opstal merupakan salah satu hak atas tanah bekas hak Barat dalam UUPA, hendaknya Badan Pertanahan Nasional menerbitkan peraturan mengenai Recht Van Opstal lebih spesifik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, diharapkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melakukan pendekatan kepada masyarakat berupa penyuluhan-penyuluhan lapang guna memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran tanah terhadap tanah Negara bekas hak-hak barat yang umumnya masyarakat masih asing dengan hal itu serta mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut, mempermudah prosedur permohonan hak milik atas tanah Negara bekas hak-hak barat agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dengan segera.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101039;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA BEKAS RECHT VAN OPSTAL VERPONDING NOMOR 1207en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA BEKAS RECHT VAN OPSTAL VERPONDING NOMOR 1207 DI DESA BALUNGLOR KECAMATAN BALUNG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record