Show simple item record

dc.contributor.authorALMAIDA, Corina
dc.date.accessioned2014-01-17T05:31:17Z
dc.date.available2014-01-17T05:31:17Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM080803102028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15914
dc.description.abstractDari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember tentang Administrasi Kredit Swa Griya, maka dapat diambil simpulan sebagai berikut: a. Pemberian Kredit Swa Griya adalah prosedur pemberian kredit yang diberikan pada setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan terlampir untuk membangun rumah diatas tanah milik pemohon / calon debitur. b. Sebelum mengajukan Kredit Swa Griya, calon debitur harus melengkapi persyaratan-persyaratan,memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB), kondisi fisik bangunan yang akan di ajukan kredit minimal 30%, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). c. Pemberian kredit yang terealisasi dan jumlah kredit maksimal 70% atas pembiayaan pembangunan rumah atau pemberian pencairannya 70% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). d. Pencairan Kredit yaitu Proses-proses pemindahan pembukuan dana yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Tabungan Negara kepada debitur. Pencairan kredit dilakukan oleh unit supporting bisnis Bank Tabungan Negara yaitu Unit LA (Loan Administration). Pencairan kredit dilakukan setelah akad kredit dilaksanakan dan sudah disahkan oleh Notaris, melalui persetujuan dari Kepala Unit dan Kepala Cabang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102028;
dc.subjectADMINISTRASI KREDIT SWA GRIYAen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT SWA GRIYA PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record