Search
Now showing items 1-1 of 1
Akibat Hukum Perjanjian Pisah Harta Perkawinan yang Dibuat Setelah Berlangsungnya Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015
(2019-01-08)
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana bunyi Pasal 28 B ayat (1)
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Hubungan perkawinan tersebut
mengandung ...