Show simple item record

dc.contributor.authorMERSA YULI ADAM
dc.date.accessioned2014-01-15T01:56:16Z
dc.date.available2014-01-15T01:56:16Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM040710101138
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14414
dc.description.abstractHukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Warisan merupakan kekayaan yang berupa kompleks hak dan kewajiban si pewaris yang berpindah kepada ahli waris. Pewarisan kepada para keluarga sedarah yang sah diatur dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembagian waris seringkali menimbulkan masalah. Banyak masalah yang terjadi dalam perebutan warisan dimana masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan diantara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Hubungan persaudaraan bisa berantakan atau bisa menjadi sutu permusuhan antar saudara jika masalah pembagian harta warisan tidak dilakukan dengan adil. Untuk menyelesaikan sengketa warisan tersebut, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan yang terjadi di dalam suatu masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “ KEDUDUKAN ANAK TERHADAP HARTA PENINGGALAN AYAH KANDUNG SETELAH BERCERAI DENGAN IBU KANDUNG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah apakah setelah orang tua bercerai anak kandung berhak menerima harta warisan ayah kandungnya, dan apabila berhak berapa bagian harta waris yang dapat ia terima. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Kedudukan ahli waris dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kaitannya dengan ilustrasi kasus tersebut, bahwa ahli waris adalah keturunan dari si pewaris yang akan mendapatkan seluruh harta peninggalan dari si pewaris dengan bagian yang sama berdasarkan kedudukannya sebagai ahli waris yang sah dengan tidak ada perbedaan antara mereka satu sama lain. xii Dalam ilustrasi kasus tersebut, ahli waris mendapatkan seluruh harta peninggalan ayah kandungnya karena kedudukanya sebagai anak tunggal. Hukum waris yang berlaku dalam ilustrasi kasus tersebut adalah Hukum Perdata di Indonesia dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dikarenakan pihak-pihak yang bersengketa adalah orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia, maka Hukum Kewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) berlaku bagi mereka berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Saran penulis dalam skripsi ini adalah dalam pembagian harta warisan harus segera di bagikan kepada ahli waris. Dan sebaiknya disahkan dihadapan Notaris ataupun dibuatkan penetapan Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini agar tidak menimbulkan sengketa dikemudian harien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101138;
dc.subjectANAK, HARTA WARISAN, PERCERAIAN, HUKUM PERDATAen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK TERHADAP HARTA PENINGGALAN AYAH KANDUNG SETELAH BERCERAI DENGAN IBU KANDUNG MENURUT K ITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record