Show simple item record

dc.contributor.authorRIMADHANI SARTIKA
dc.date.accessioned2013-12-27T01:05:40Z
dc.date.available2013-12-27T01:05:40Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM040903101081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13033
dc.description.abstractSalah satu sarana yang menjadi peran strategis dalam menunjang pembiayaaan pembangunan adalah bank. Bank merupakan lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak – pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank juga memilik peran penting dalam bidang perpajakan. Bentuk sumber pendapatan yang diperhitungkan untuk menambah penerimaan negara khususnya dalam pajak penghasilan adalah deposito berjangka. Atas penghasilan berupa bunga deposito dipotong pajak penghasilan yang bersifat final yaitu sebesar 20%. Bersifat final artinya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak berikutnya. Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) ini dikenakan pada subyek orang pribadi dan wajib badan yang berkedudukan di Indonesia. Begitu pula dengan PT. Bank Jatim Cabang Bondowoso, selaku bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia wajib potong pajak penghasilan atas simpanan bunga deposito Pasal 4 ayat (2). Hal ini diatur dalam ketentuan PP No. 131 tahun 2000. Pelaksanaan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito yang diatur dengan keputusan Mentri Keuangan No.51/KMK.04/2001 serta Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan pada PT. Bank Jatim Cabang Bondowoso adalah pokok bahasan yang penulis pilih dalam penyusunan laporan ini. Kesimpulan yang dapat penulis kemukakan selama satu bulan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah PT. Bank Jatim Cabang Bondowoso telah melaksanakan kewajiban pajak penghasilan pasal 4 ayat(2) atas bunga deposito dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pemotongan, penyetoran, pelaporan dan perhitungan pajak penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak pernah melampaui batas jatuh tempo penyetoran dan pelaporannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101081;
dc.subjectPERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORANen_US
dc.titlePERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 Ayat (2) ATAS BUNGA DEPOSITO PADA PT. BANK JATIM CABANG BONDOWOSOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record