Show simple item record

dc.contributor.authorNATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF
dc.date.accessioned2013-12-25T05:21:24Z
dc.date.available2013-12-25T05:21:24Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM040710101114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12848
dc.description.abstractSkripsi ini membahas mengenai putusan terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr pada Pengadilan Negeri Jember. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya istilah putusan sela yang tidak diatur secara jelas di dalam KUHAP, akan tetapi lahir dalam praktik hukum. Putusan sela merupakan putusan yang bersifat sementara sebelum memeriksa pokok perkara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dan dapat mengakhiri pemeriksaan perkara di pengadilan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan. Pertama, apa sebab dan dasar hakim menjatuhkan Putusan Sela Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr. Kedua, apakah terhadap Putusan Sela Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr, harus diajukan upaya hukum. Tujuan dari penulisan skripsi ini antara lain untuk menemukan jawaban – jawaban dari permasalahan yang dimaksud, Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode deduktif yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu menjawab rumusan masalah yang ada. Sebab dan dasar hakim menjatuhkan Putusan Sela Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr sudah sesuai dengan KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa menjatuhkan putusan sela. Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa diterima berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP dan berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan, bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan. Penuntut umum tidak harus mengajukan upaya hukum verzet terhadap Putusan Sela Perkara Nomor : 1283 / Pid . B / 2006 / PN . Jr, akan tetapi dapat memperbaiki surat dakwaan tersebut dan mengajukan kembali ke muka persidangan karena langkah tersebut lebih efektif dan efisien. Upaya hukum verzet merupakan hak dan bukan kewajiban yang harus ditempuh, selain itu menempuh upaya hukum verzet akan merugikan pihak terdakwa dan penuntut umum karena dihadapkan pada proses dan prosedur yang rumit sehingga akan mengulur – ulur waktu. Surat dakwaan penuntut umum menjadi landasan pemeriksaan di sidang pengadilan. Untuk itu hendaknya penuntut umum lebih berhati – hati dan teliti dalam menyusun surat dakwaan tersebut agar tidak batal demi hukum. Penuntut umum dapat membuat suatu kerangka dasar yang menghubungkan antara syarat – syarat pembuatan surat dakwaan (baik syarat formil maupun syarat materiil) dengan pasal yang akan didakwakaan dengan berpedoman pada KUHP, KUHAP dan Putusan Mahkamah Agung serta peraturan perundang – undangan lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101114;
dc.subjectPUTUSAN SELAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN SELA TERHADAP EKSEPSI PENASIHAT HUKUM DALAM PERKARA PIDANA (Putusan No:1283/Pid.B/2006/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record