Show simple item record

dc.contributor.authorFAHMI HUBAIDILLAH KHUMAINI
dc.date.accessioned2013-12-25T04:36:48Z
dc.date.available2013-12-25T04:36:48Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM200710101225
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12827
dc.description.abstractTanah mempunyai arti yang sangat penting bagi umat manusia, disamping sebagai penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani. Tanah dapat dinilai pula sebagai suatu harta yang mempunyai sifat yang permanen, karena tanah dapat memberikan suatu kemantapan untuk dicadangkan bagi kehidupan di masa yang akan datang, dan pada akhirnya tanah pulalah yang akan dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi yang meninggal dunia, bahkan dalam kehidupan masyarakat tertentu tanah dianggap mempunyai nilai magis. Penulis mengkhususkan untuk membahas beberapa permasalahan tentang tata cara mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah dan hambatan dan upaya Kantor Pertanahan di Kabupaten Jember dalam melaksanakan penerbitan sertipikat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku/ metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terutama yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam proses penerbitan sertipikat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang terdiri dari pengumpulan data fisik yang terdiri dari; pengumpulan dan penelitian data yuridis, pengukuran bidang tanah, penetapan tanda bidang tanah, pembuatan peta dasar pendaftaran tanah, pembuatan peta bidang tanah, pembuatan daftar tanah dan surat ukur, pengumuman data fisik dan data yuridis, pengesahan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak atas tanah dalam bukti tanah, pembuatan daftar nama dan penerbitan sertipikat. Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selama pelaksanaan penyertipikatan tanah, yaitu meliputi: kurangnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya pendaftaran tanah. Untuk mengatasi tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melakukan penyebaran informasi melalui media komunikasi misalnya media cetak dan media elektronik dan pemberian kursus-kursus kepada instansi terkait, antara lain karyawan dan karyawati Kantor Pertanahan Jember. xiii Saran yang dapat penyusun berikan dalam skripsi ini adalah menghimbau kepada pihak kantor pertanahan untuk semakin sering melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menyadari betapa pentingnya sertipikat tanah yang digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat, untuk itu perlu memberi dorongan dalam rangka penyertipikatan dan pendaftaran tanah supaya dapat berjalan dengan lancar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries200710101225;
dc.subjectALAT BUKTIen_US
dc.titleSERTIPIKAT HAK MILIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG KUAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record