Show simple item record

dc.contributor.authorDARMAWAN SETYO EKO PRAMONO
dc.date.accessioned2013-12-25T04:17:55Z
dc.date.available2013-12-25T04:17:55Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12820
dc.description.abstractDi dunia ini manusia merupakan mahluk sosial yang dimana di dalam kehidupannya tidak dapat terlepas dari berbagai macam kebutuhan baik kebutuhan yang bersifat pokok ataupun kebutuhan yang bersifat kebendaan, pada saat ini kebutuhan manusia terhadap kendaran bermotor telah memegang peranan penting di dalam melakukan kegiatan sehari-hari, sebagai sarana transportasi ketempat kerja, mengantar anak ke sekolah, mengunjungi sanak saudara di luar kota ataupun juga untuk pergi berlibur. Akan tetapi banyak pula masyarakat Indonesia yang tidak memiliki mobil pribadi, maka dari itu banyak sekali bermunculan jasa pelayanan penyewaan mobil yang sering disebut dengan Rent Car. Usaha ini menyediakan mobil dengan beraneka ragam pilihan dari berbagai merek dengan tujuan untuk disewakan kepada orang lain yang memerlukanya. Judul dalam skripsi ini adalah kajian hukum tentang pelaksanaan perjanjian penyewan mobil dan perlindungan hukum antara PT Nuansa Rent Car dengan pengguna jasa rent car di Jember dan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian penyewaan mobil antara PT Nuansa Rent Car dengan pengguna jasa rent car di Jember, perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Nuansa Rent Car kepada pengguna jasa rent car di Jember, serta akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian penyewaan mobil antara PT Nuansa Rent Car dengan pengguna jasa rent car di Jember apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Metode analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian rent car tertuang dalam bentuk surat perjanjian pada umumnya didasari oleh adanya pelaksanaan penyewaan itu sendiri. Dasar hukum dari surat perjanjian penyewa mobil sebagai alat bukti perjanjian dapat dilihat dalam KUHPerdata pasal 1338 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perlindungan hukum yang terdapat dalam perjanjian penyewan mobil di PT Nuansa Rent Car Jember lebih mementingkan perlindungan pada objek perjanjian sewa-menyewa yaitu berupa mobil dari pada pihak penyewa, akan tetapi ada beberapa perlindungan hukum bagi pihak penyewa diantaranya pihak penyewa dilindungi atas tuntutan dari pihak ketiga (pihak pemilik mobil), pihak penyewa terhindar dari tuntutan ganti rugi atas kerusakan mobil sewaan yang disebabkan karena komponen mobil tersebut sudah memang waktunya untuk diganti, pihak penyewa mendapatkan perlindungan hukum atas barang miliknya yang dijadikan sebagai jaminan dari segala kehilangan kerusakan dan lain sebagainya. Akibat hukum yang timbul dari pelaksanan perjanjian penyewaan mobil antara PT Nuansa Rent Car dengan pengguna jasa rent car di Jember apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi yaitu maka pihak yang melakukan wanprestasi tersebut harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukanya. Pihak PT Nuansa Rent Car Jember telah melakukan upaya-upaya preventif yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa, tindakan tersebut diantaranya melakukan survey kelayakan terhadap calon penyewa. Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemberi sewa ketika penyewa melakukan wanprestasi yaitu dengan dua cara yaitu cara perdamaian dan cara menyelesaikan di lembaga peradilan. Perjanjian penyewaan mobil yang dibuat antara PT Nuansa Rent Car Jember dengan penyewa merupakan perjanjian timbal balik, dimana diantara kedua belah pihak terdapat hubungan hak dan kewajiban. Pengaturan mengenai perjanjian penyewaan mobil sudah ditentukan oleh PT Nuansa Rent Car Jember itu sendiri yang berupa formulir yang harus diisi oleh calon penyewa ketika akan melakukan penyewaan mobil hal tersebut didasari dengan adanya KUH Perdata Pasal 1338 (1) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101129;
dc.subjectPENYEWAAN MOBILen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYEWAAN MOBIL DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA PT. NUANSA RENT CAR DENGAN PENGGUNA JASA RENT CAR DI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record