Prosedur Pemungutan Pajak Hotel Menggunakan Aplikasi SIMPADA pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Objek Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2010
tentang Pajak Daerah. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan
termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen,
gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya,
serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pajak Hotel dipungut atas
pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,
termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang
disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan
hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga,
hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel. Tarif pajak hotel
ditetapkan 10% dan cara perhitungan pajak hotel yaitu besaran pokok pajak hotel yang
terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan
pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada pihak hotel