Show simple item record

dc.contributor.authorNUGRAHA, Refito Septian
dc.date.accessioned2024-02-28T06:43:43Z
dc.date.available2024-02-28T06:43:43Z
dc.date.issued2024-01-30
dc.identifier.nim190710101474en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120002
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 28 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractSistem peradilan pidana sangat krusial dalam menangani kasus tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan hingga pemidanaan. Proses ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan perundang-undangan. Hakim harus memerhatikan dakwaan dan fakta-fakta persidangan, membuat pertimbangan yang baik, dan memberikan putusan yang tepat demi kepastian dan keadilan hukum. Kasus Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 melibatkan terdakwa Sukadi Purnawan alias Wawan bin Sumadi, Khairil bin Muhammad, dan Mukhlis bin M. Husein, yang didakwa dengan bentuk dakwaan Subsidair. Analisis menunjukkan ketaksesuaian dakwaan dengan perbuatan materiil terdakwa, dan hakim memiliki kesenjangan dalam pertimbangannya. Permasalahan yang diambil penulis mencakup kesesuaian surat dakwaan dan pertimbangan hakim dengan fakta persidangan. Tujuan skripsi ini ialah menganalisis kesesuaian surat dakwaan dalam Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 dengan perbuatan materiil terdakwa, serta memeriksa kesesuaian pertimbangan hakim pada Putusan Nomor Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pasal 114 terkait tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan ialah tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari primer dan sekunder, dianalisis secara deduktif dengan menghubungkan aturan hukum dan konsep teoritis. Adapun kesimpulan bahwa penggunaan dakwaan berbentuk subsidair pada Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 tidak sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa. Karena, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 saling mengecualikan, menyebabkan ketidakpastian tentang tindak pidana yang dapat dibuktikan. Dan pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 70/Pid.Sus/2019 dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “sesuai” dengan fakta yang terungkap di persidangan. Karena terdakwa menerangkan di muka sidang bahwa ia pernah menerima uang dari Tim Opsnal Narkoba, keadaan sedimikian rupa itu cukup menjadi petunjuk bahwa ada sebagian barang bukti diolah untuk dijual. Berikutnya saran yang dapat di sampaikan yaitu, Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap agar tidak terjadi dakwan batal demi hukum. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang memuat tentang identitas terdakwa secara jelas dan lengkap. Syarat materiil yaitu sebagaimana juga diatur KUHAP Pasal 143 ayat (2) huruf b yang memuat mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, jelas dan lengkap. Kedua: Hakim dalam mempertimbangkan putusan harus melihat fakta persidangan secara holistik, mencakup aspek yuridis dan non-yuridis. Sesuai Pasal 197 KUHAP, guna memastikan tercapainya rasa keadilan dalam pemeriksaan perkara pidana.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. selaku Dosen Pembimbing Utama Sapti Prihatmini, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing anggota,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPutusan Pemidanaanen_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidanaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Narkotika Golongan Ien_US
dc.titlePutusan Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 4343 K/Pid.Sus/2019 jo 70/Pid.Sus/2019/PN.Idi)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 7 Februari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record