Show simple item record

dc.contributor.authorZUHRI, Saefudin
dc.date.accessioned2024-01-04T04:28:24Z
dc.date.available2024-01-04T04:28:24Z
dc.date.issued2023-07-15
dc.identifier.nim200920101010en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119345
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 4 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractAgar mampu melaksanakan pemerintahan desa, maka tugas dan wewenang kepala desa dalam mengelola keuangan desa berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuan dari adanya anggaran dana atau keuangan desa adalah untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu juga untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Akhir tahun 2019 wabah Coronavirus Disease19 (Covid-19) menyerang dunia dan menimbulkan dampak di berbagai sektor seperti ekonomi serta sosial. Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak karena mengalami pelemahan pada sistem ekonomi. Pemerintah berusaha menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa program bantuan langsung berbentuk untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Bentuk upaya penanggulangan kemiskinan adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tujuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari dana desa ini adalah pemerintah ingin fokus untuk mengoptimalkan pemulihan ekonomi di tiap-tiap desa dan merupakan salah satu program dari perlindungan sosial yang merupakan bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan bansos lain dari program pemerintah. Respon sosial yang terjadi pada masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun tidak sejalan dengan realita pada pihak stakeholder. Perubahan pada PMK Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07.2020 tentang Pengelolaan Dana Desa khususnya yang terjadi di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Kabuapten Lumajang yaitu alokasi Dana Desa yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Desa Kalipepe sekitar 65 %, menyebabkan penurunan terhadap penyaluran anggaran desa yang ditujukan untuk alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula di tiap-tiap desa sekitar 35-40%. Turunnya rincian anggaran dana tersebut berpengaruh pada pembagian dana untuk pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa dan tidak mampu mencukupi kebutuhan yang telah direncanakan dalam RPMD Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun tahun anggaran 2016-2021. Kondisi tersebut membuat Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terwakili dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan keberatan kepada pihak instansi terkait Kecamatan Lumajang karena akan berpengaruh pada proses pembangunan Desa Kalipepe selanjutnya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisa respon sosial masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun dalam penerapan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan metode penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut maka hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengenai respon sosial masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun dalam penerapan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa menunjukkan bahwa Respon sosial masyarakat Desa Kalipepe yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut dikarenakan masyarakat menanti pembangunan infrastruktur di Desa Kalipepe yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran mobilitas dan kegiatan sehari-hari, respon sosial ini menjadi dampak negatif dari penerapan kebijakan PMK Nomor 222/PMK.07/ 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa meskipun aturan masih tetap dijalankan oleh pelaksana kebijakan setempat, pihak pelaksana kebijakan sudah berusaha menampung setiap aspirasi mereka dan menyampaikannya kepada pemangku kebijakan di Pemerintah Kabupaten Lumajang. Para pelaksana kebijakan berharap masa pandemi Covid-19 segera berakhir dan anggaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dihentikan agar Dana Desa dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan desaen_US
dc.description.sponsorship1. Pembimbing Utama : Drs. Supranoto,M.Si.,Ph.D 2. Pembimbing Anggota : Dr. Ika Sisbintari, S.Sos.,M.ABen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPembangunan Desaen_US
dc.subjectDana Desaen_US
dc.subjectRespon Sosial Masyarakaten_US
dc.subjectBLT Dana Desaen_US
dc.titleRespon Sosial Masyarakat dalam Penerapan Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangunen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Administrasi (S2)en_US
dc.identifier.nidk-en_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Supranoto,M.Si.,Ph.Den_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ika Sisbintari, S.Sos.,M.ABen_US
dc.identifier.validatorKacung- 21 Desember 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record