Show simple item record

dc.contributor.authorFAHRI, Muhammad Toriq
dc.date.accessioned2023-12-21T03:13:05Z
dc.date.available2023-12-21T03:13:05Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.nim200720101062en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119240
dc.description.abstractTidak ada mekanisme restitusi atau ganti rugi terhadap korban yang organnya dijual secara melawan hak dan melawan hukum. Baik organ tersebut didapatkan dengan cara membunuh korban, maupun organ tersebut dijual dengan cara transplantasi maupun malpraktik. Hal ini menjadi permasalahan serius, dikarenakan seseorang yang telah diambil organnya akan mengalami gangguan kesehatan hingga berujung kematian. Kendatipun korban tersebut telah meninggal dunia, dan tidak ada kerugian terhadap gangguan kesehatan korban, namun tetap saja kerugian akan terbebankan terhadap keluarga dan/atau ahli waris korban. Terlebih Pasal 65 UU Kesehatan menyatakan bahwa transplantasi organ tubuh manusia ketika telah meninggal dunia wajib mendapatkan persetujuan keluarga dan/atau ahli waris.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKORBAN TINDAK PIDANAen_US
dc.titleKebijakan Formulasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusiaen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof.Dr.M.Arief Amrullah, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record