Show simple item record

dc.contributor.authorHUDA, Muhammad Nasrulloh
dc.date.accessioned2023-12-04T22:29:05Z
dc.date.available2023-12-04T22:29:05Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim200903101080en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118936
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl.5 Desember 2023en_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan 12 Mei 2023. Tujuan terhadap pelaksanaan Praktik Kerja Nyata pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pemotongan PPh 21 Final atas Honorarium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Laporan Tugas Akhir yang diolah oleh penulis ini dilakukan secara observasi dengan mengandalkan visualisasi terhadap data-data yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan PPh 21 Final atas Honorarium yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Praktik Kerja Nyata ini diharapkan dapat membantu proses mengerjakan pelaksanaan keuangan dan administrasi di bidang perpajakan, mengetahui dan mempelajari tugas-tugas yang ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, namun tentunya tetap difokuskan terhadap bagian keuangan, karena sesuai dengan kasus yang dibahas dalam Laporan Tugas Akhir ini. Hasil dari Praktik Kerja Nyata pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pemotongan PPh 21 Final Atas Honorarium Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menggunakan asas Withholding Tax System yaitu sistem pemotongan atau pemungutan pajak yang mengaitkan pihak ketiga dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Dalam artian, pemerintah (fiskus) memberikan kepercayaan terhadap Wajib Pajak dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada pihak penerima penghasilan dalam hal ini pegawai tetap atau PNS sekaligus juga menyetorkannya ke kas negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPH 21en_US
dc.subjectHONORARIUMen_US
dc.subjectPEMOTONGANen_US
dc.titleImplementasi Pemotongan PPh 21 Final atas Honorarium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timuren_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos., SE., M.Si., QIA., QGIA., CIQnR.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_oktober_2023_9en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record