Show simple item record

dc.contributor.authorYULIANINGTIAS, Ratih
dc.date.accessioned2023-10-11T01:13:22Z
dc.date.available2023-10-11T01:13:22Z
dc.date.issued2023-05-04
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118218
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_03en_US
dc.description.abstractDewasa ini kesehatan gigi dan mulut mulai marak diperhatikan oleh masyarakat. Pemilihan perawatan gigi pun tidak hanya disediakan dan dilakukan oleh dokter gigi profesional, melainkan juga dapat dilakukan oleh tukang gigi.Tukang gigi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia tidak sedikit yang menawarkan jasa perawatan gigi berupa pemasangan behel dan veneer gigi dengan tarif yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan dokter gigi profesional sehingga mudah menarik minat masyarakat. Keberadaan tukang gigi sendiri sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan keberadaannya sekarang sudah diakui oleh Pemerintah. Sayangnya seiring dengan penyediaan jasa yang ditawarkan oleh tukang gigi dan diminati oleh masyarakat tidak diimbangi dengan pengetahuan mengenai batas kewenangan dari seorang tukang gigi serta masalah kesehatan serius yang dapat timbul dari pekerjaan tukang gigi tersebut. Dari uraian tersebut terdapat permasalahan yang hendak diangkat, yaitu bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia dalam memberikan kepastian hukum terhadap praktik yang dilakukan oleh tukang gigi, serta bagaimana pertanggungjawaban tukang gigi terhadap praktik yang dilakukan diluar kewenangannya menurut hukum pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan dan menentukan kepastian hukum dalam hukum positif di Indonesia terhadap pekerjaan tukang gigi serta pertanggungjawaban tukang gigi atas pekerjaannya. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian doktrinal atau normatif yang didukung dengan penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini juga menggunakan berbagai sumber bahan baik bahan hukum maupun non hukum seperti peraturan perundang-undangan terkait, jurnal-jurnal, serta artikel-artikel ilmiah terdahulu dan sumber internet guna mendukung bahan penelitian. Dimulai dari mengidentifikasi, mengumpulkan bahan hukum, melakukan telaah isu hukum, menarik kesimpulan, dan barulah dapat memberikan argumentasi dalam penelitian. Kepastian hukum terhadap para pengguna jasa praktik tukang gigi telah banyak diatur pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam berbagai peraturan yang berlaku telah dijelaskan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap para tukang gigi yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan dampak berupa kerugian yang dirasakan oleh para pengguna jasanya. Ketentuan mengenai perlindungan bagi para pengguna jasa tukang gigi dapat ditemui mulai dari ketentuan yang terdapat pada hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, undang-undang kesehatan, undang-undang tenaga kesehatan dan Permenkes. Di dalam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan mengenai kewenangan, tanggung jawab, larangan, dan sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggarnya. Sehingga para pengguna jasa yang dirugikan dari adanya praktik tukang gigi tetap mendapat jaminan hukum yang sesuai dengan keadaannya. Apabila ditelaah lebih mendalam, praktik yang dilakukan oleh tukang gigi yang terbukti melakukan praktik diluar dari batas kewenangannya dan menimbulkan kerugian berupa luka ringan maupun berat bahkan menimbulkan kematian karena dampak kesehatan yang serius dan salah penanganan bagi pengguna jasanya dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana. Dari perbuatannya tersebut seorang tukang gigi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana alih-alih hanya mendapat sanksi administratif terhadap praktiknya. Dalam hal pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut tukang gigi dianggap telah melakukan kesengajaan atau kealpaan dan haruslah terbukti telah melakukan kesalahan. Karena tidaklah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu ia melakukan suatu perbuatan pidana. Sangatlah diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah terhadap pekerjaan tukang gigi agar sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak merugikan bahkan membahayakan kesehatan masyarakat, serta perlu adanya aturan yang lebih khusus dan merinci guna mengatur tukang gigi yang melakukan pekerjaan di luar kewenangannya.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTukang Gigien_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titleAnalisis Praktik Tukang Gigi Yang Melebihi Kewenangannya Ditinjau Dari Hukum Pidanaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_03en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_10_tanggal 11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record