Show simple item record

dc.contributor.authorNURMAWATI, Siti
dc.date.accessioned2023-10-05T06:57:28Z
dc.date.available2023-10-05T06:57:28Z
dc.date.issued2023-09-04
dc.identifier.nim190710101014en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118179
dc.description.abstractSaat ini telah terjadi perkembangan dan modernisasi teknologi yang pesat. Perkembangan tersebut berpengaruh pada pergeseran pola hidup serta pola konsumsi masyarakat. Kini masyarakat cenderung lebih memilih dan menikmati sajian minuman yang cepat, praktis, dan memiliki banyak pilihan varian. Minuman siap saji saat ini bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Hadirnya beragam pilihan produk-produk minuman siap saji nyatanya masih menimbulkan masalah atau kendala, khususnya terkait pencantuman informasi kadar gula, garam, lemak yang terdapat pada minuman tersebut. Ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang ada dalam minuman siap saji dapat menimbulkan ketidaktahuan pada konsumen sehingga menyebabkan kerugian. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan yakni apa bentuk perlindungan hukum kepada konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji? Apa bentuk tanggung gugat pelaku usaha pada konsumen yang dirugikan akibat ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji? Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji, untuk mengevaluasi bentuk tanggung gugat pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji, serta untuk mengevaluasi upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas ketiadaan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak pada media promosi dan informasi produk minuman siap saji. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut yakni menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen minuman siap saji yang tidak mencantumkan informasi kandungan kadar gula, garam, dan lemak adalah perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal tidak bisa didapatkan karena antara konsumen dan pelaku usaha tidak membuat klausula-klausula dalam suatu perjanjian. Perlindungan hukum internal merupakan bentuk kesepakatan dimana para pihak menentukan sendiri isi klausula perjanjian untuk mengakomodir kepentingan atas dasar kesepakatan bersama. Sementara itu, perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak berwenang untuk melindungi pihak yang lemah berupa peraturan atau regulasi. Bentuk perlindungan hukum eksternal yang diberikan yakni terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur hak-hak apa saja yang harus didapat oleh konsumen. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Siap Saji, tepatnya Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha minuman siap saji wajib untuk memberikan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak lewat media informasi dan promosi milik pelaku usaha. Kedua, tanggung gugat pelaku usaha minuman siap saji memenuhi unsur 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan wajib melakukan pemenuhan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada minuman siap saji berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat melalui 2 (dua) cara, yakni melalui jalur pengadilan (litigasi) yang mengacu pada tata beracara peradilan umum atau jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam hal ini para pihak yang bersengketa dapat memilih jalur mana yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu, bentuk perlindungan hukum yang konsumen minuman siap saji yang tidak mendapat informasi mengenai kandungan kadar gula, garam, dan lemak produk minuman siap saji adalah perlindungan hukum eksternal melalui regulasi seperti yang dicantumkan pada Pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Siap Saji. Kedua tanggung gugat pelaku usaha memenuhi unsur 1365 KUHPerdata dengan kewajiban memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, penyelesaian sengketa antara pelaku usaha minuman siap saji dan konsumen dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara litigasi maupun non litigasi. Saran yang dapat diberikan yakni, bagi pemerintah seharusnya memberikan pengawasan yang ketat serta tindakan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha minuman siap saji dengan lebih dari 250 gerai atau outlet yang tidak mencantumkan informasi kadar gula, garam, dan lemak pada produknya. Kedua, bagi pelaku usaha minuman siap saji dengan lebih dari 250 outlet atau gerai seharusnya melakukan pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak pada produknya. Pelaku usaha harus lebih aktif lagi untuk mencari informasi mengenai kewajibannya terhadap konsumen, termasuk kewajiban mengenai informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada produk minuman siap saji yang dijual. Sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus mengindahkan peraturan serta ketentuan yang dibuat oleh pemerintah agar melindungi hak-hak konsumen. Ketiga, bagi masyarakat selaku konsumen minuman siap saji seharusnya lebih aktif untuk menggali apa saja hak-hak yang patut didapatkan melalui berbagai peraturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk haknya untuk mendapatkan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada minuman siap saji. apabila di kemudian hari terdapat perselisihan atau sengketa konsumen akibat ketiadaan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada media informasi dan promosi produk minuman siap saji maka sebaiknya lebih mengutamakan upaya penyelesaian non litigasi yang menghasilkan kesepakatan win-win solution, lebih murah, dan juga cepat.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H.,M.Hum Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectKetiadaan Informasien_US
dc.titlePerlindungan Konsumen atas Ketiadaan Informasi Kandungan Kadar Gula, Garam, dan Lemak pada Media Informasi dan Promosi Produk Minuman Siap Sajien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record