Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Akibat Adanya Wanprestasi Dalam Perjanjian Over Kredit Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor 84/Pdt.G/2021/PN.Blb)
Abstract
Over kredit ialah proses pengalihan hak kepemilikan serta tanggung jawab debitur lama kepada debitur baru untuk meneruskan pembayaran kredit kepada kreditur. Pada kasus ini, pihak ketiga atau debitur baru telah melunasi kredit tetapi debitur lama wanprestasi. Debitur baru dirugikan karena telah melaksanakan kewajiban tapi kesulitan mendapatkan haknya sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Bahan hukum nya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi pihak ketiga akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian over kredit yang meliputi perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Over kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur ini bertentangan dengan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sehingga perjanjian over kredit tersebut tidak sah. Debitur baru sebagai pihak yang beritikad baik dengan memenuhi kewajibannya seharusnya berhak memperoleh perlindungan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]