Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila, Aninda Arifah
dc.date.accessioned2023-09-18T06:27:39Z
dc.date.available2023-09-18T06:27:39Z
dc.date.issued2023-06-12
dc.identifier.nim200803104011en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117905
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 18 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractDi Indonesia pengelolaan anggaran dan kas negara merupakan wewenang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fungsi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Untuk tercapainya kelancaran pencairan dana satuan kerja harus mengajukan pencairan dana yang sesuai dengan peraturan. Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) proses pencairan dana menggunakan dua sistem pembayaran yaitu pencairan dana dengan uang persediaan (UP) dan pencairan dana langsung (LS). Pencairan dana dengan uang persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari – hari satuan kerja dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran dana langsung (LS). Sedangkan Pencairan dana langsung digunakan untuk dana belanja pegawai maupun belanja non pegawai. Belanja pegawai berupa belanja gaji yang terdiri atas gaji induk, gaji susulan, gaji terusan dan belanja non pegawai yaitu belanja berupa belanja honorarium, pembayaran perjalanan dinas, dan belanja makan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo memiliki kewenangan sebagai Kuasa BUN yang bertugas untuk melayani tagihan – tagihan yang menjadi beban atas APBN dengan menerbitkan SP2D dengan dasar Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja. Ada berbagai jenis SP2D, salah satunya SP2D Gaji Induk. Proses penerbitan SP2D Gaji Induk sangat penting karena tidak hanya tentang keluarnya uang negara tetapi juga hak pegawai pemerintah yang gajinya harus dibayarkan setiap bulannya. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan kepatuhan dalam melaksanakan anggaran agar tidak ada pihak yang akan dirugikan kecuali terdapat kendala dalam proses penerbitan SP2D. Dalam Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai ini ada beberapa Satuan Kerja yang melakukan pengajuan pencairan dana gaji induk tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku seperti dokumen yang kurang, penulisan uraian yang tidak sesuai dan keterlambatan Satuan Kerja melakukan rekon gaji sebelum tanggal 15 sehingga tidak bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Meski demikian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo telah mengupayakan pelayanan untuk mengurangi kendala dengan layanan Call Center dan pelayanan di front office guna memudahkan Satker dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dengan adanya Praktik Kerja Nyata ini diharapkan dapat membantu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Prosedur Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai yang nantinya bisa membantu dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan dan bisa digunakan untuk mengendalikan Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai yang ada agar tidak terjadi kesalahan yang dilakukan oleh para satuan kerjaen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Hendrawan Santosa Putra, SE, M.Si, Ak Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Nining Ika Wahyuni, S.E., M.Sc., Aken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectProsedur Pencairan Dana Gaji Induk Pegawaien_US
dc.subjectKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)en_US
dc.titleProsedur Pencairan Dana Gaji Induk Pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Hendrawan Santosa Putra, SE, M.Si, Aken_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nining Ika Wahyuni, S.E., M.Sc., Aken_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Juli 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [644]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record