Show simple item record

dc.contributor.authorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.date.accessioned2023-08-21T02:33:55Z
dc.date.available2023-08-21T02:33:55Z
dc.date.issued2023-07
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117649
dc.description.abstractMenurut kamus Oxford Advance Learner, kata "harta" dapat disamakan dengan kata "kekayaan" yang memiliki makna sebagai jumlah nilai uang yang besar, properti, dan lain sebagainya serta sejumlah besar dari angka atau sesuatu yang merupakan kekayaan (sejumlah besar atau jumlah dari sesuatu, keadaan menjadi kaya). Dalam bahasa Arab, kata "harta" diterjemahkan sebagai "maal" yang secara harfiah berarti kecenderungan karena manusia pada dasarnya cenderung suka akan harta. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 14: "Manusia diberi perhiasan dalam bentuk kecenderungan terhadap apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, kekayaan yang berlimpah seperti emas, perak, kuda pilihan, ternak, dan tanah. Itulah kenikmatan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)". Secara terminologi, kata "maal" dalam bahasa Arab yang berarti harta didefinisikan sebagai berikut: "Segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia, baik individu maupun kelompok, berupa barang-barang kesenangan (mata'), barang dagangan, tanah pekarangan, uang, dan binatang ternak". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "harta" diartikan sebagai barang (uang dan sejenisnya) yang menjadi kekayaan seseorang serta kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai dan yang menurut hukum dimiliki oleh perusahaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherPT SADA KURNIA PUSTAKAen_US
dc.subjectKonsep Dasar Hukumen_US
dc.subjectEkonomi Syariahen_US
dc.titleKonsep Dasar Hukum Ekonomi Syariahen_US
dc.typeBook chapteren_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record