Respon Petani terhadap Penetapan Iuran Pelayanan Air Irigasi (IPAIR) pada Hippa Sido Makmur Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso
Abstract
HIPPA Sido Makmur merupakan HIPPA yang berada di Desa Cindogo
Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso. HIPPA Sido Makmur adalah HIPPA
yang dijadikan sebagai HIPPA percontohan. Hal tersebut terjadi karena menjadi
juara satu dalam Lomba OP Irigasi Partisipatif Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A) tingkat nasional pada tahun 2017 lalu. HIPPA Sido Makmur adalah salah
satu HIPPA yang saat ini menerapkan Iuran Pelayanan Air Irigasi (IPAIR),
dimana penetapan tersebut sangatlah aktif sampai saat ini. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui (1) Sistem IPAIR pada HIPPA Sido Makmur (2) Respon Petani
terhadap Penetapan IPAIR (3) Alokasi IPAIR dalam kegiatan Operasi dan
Pemeliharaan (OP) pada HIPPA Sido Makmur. Lokasi penelitian dilakukan secara
sengaja (Purposive Method) dengan pertimbangan bahwa HIPPA Sido Makmur
menerapkan Iuran Pelayanan Air Irigasi (IPAIR) tiap tahunnya selain itu HIPPA
Sido Makmur sudah memiliki legalitas kelembagaan dari tahun 1995 oleh
Pengadilan Negeri Bondowoso dan Kemenkumham sejak tahun 2017. Penelitian
ini menggunakan metode diskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus,
sedangkan untuk penentuan informan penelitian dilakukan secara Purposive
sampling karena peneliti tidak mengetahui informasi secara banyak terkait
informan yang akan dipilih. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu
wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan
adalah analisis data interaktif Miles dan Huberman yang dimulai dari
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan triangulasi teknik
pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sistem IPAIR pada
HIPPA Sido Makmur dibayar oleh petani kepada ketua blok dan ketua blok
menyetorkan kepada bendahara HIPPA yang dibayar pada saat setelah panen, (2) Respon petani setuju dengan penetapan IPAIR karena dilakukan secara
musyawarah, (3) Alokasi IPAIR dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan pada
HIPPA digunakan untuk keberlangsungan lembaga dan konstribusi dalam biaya
OP irigasi, dimana menggunakan dana 70% yang masuk ke bendahara HIPPA
dengan rincian 20% untuk lembaga dan 50% untuk pemeliharaan irigasi.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [3924]