Akuntabilitas Penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Kalimas tahun 2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk akuntabilitas atau
pertanggungjawaban secara administratif dan juga politiknya dalam penggunaan
alokasi dana desa di Desa Kalimas tahun anggaran 2020. Desa Kalimas
merupakan salah satu desa yang terdapat di Kabupaten Situbondo yang
mendapatkan alokasi dana desa setiap tahunnya yang digunakan untuk
penghasilan tetap dan gaji kepala desa beserta perangkat desa. Banyaknya tingkat
kasus korupsi anggaran desa yang terjadi di Indonesia pada umumnya dan di
Situbondo pada khususnya membuat peneliti ingin mengetahui lebih dalam terkait
dengan proses pertanggungjawabannya. Seperti yang diketahui bahwa tahun 2020
Indonesia mengalami bencana yang cukup serius serta berdampak pada
perekonomian masyarakat tak terkecuali di Desa Kalimas. Hal ini tentu menjadi
permasalahan baru yang dihadapi Pemerintah Desa untuk meningkatkan kembali
roda perekonomian masyarakat yang sempat terhambat bahkan sampai terhenti.
Tujuan diberikannya alokasi dana desa ialah sebagai bentuk dari adanya otonomi
desa yang dananya digunakan untuk penyelenggaraan RT, RW, BPD, penghasilan
tetap dan gaji Kepala Desa beserta aparatur desa dan juga kegiatan lain yang
manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang dananya tidak dapat dibiayai
oleh anggaran lain.
Pemerintah Kabupaten memberikan tanggungjawab kepada setiap desa
untuk memajukan desanya sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun
salah satunya dengan pemberian alokasi dana desa. Setiap anggaran yang masuk
dan keluar harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi
tanggungjawab yakni Pemerintah Daerah, masyarakat dan juga para aparatur di
bawah naungan Pemerintah Desa. Pertanggungjawaban tersebut dapat dilakukan
secara administratif dan juga politik. Administratif dapat dilakukan dengan
pencatatan penggunaannya dengan menggunakan tingkat keberhasilan
penggunaan alokasi dana desa sebagai rujukannya sedangkan secara politik
dilakukan dengan mengatur, menetapkan skala prioritas serta pendistribusian hak
masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan
menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Fokus penelitian
adalah akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa di Desa Kalimas tahun 2020.
Penentuan Informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive
sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi
dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi
sumber dan teknik analisis data menggunakan model interaktif Milles, Huberman
dan Saldana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas penggunaan alokasi
dana desa di Desa Kalimas tahun 2020 secara administratif menggunakan tujuh
tingkat keberhasilan yaitu pengelolaan anggaran yang tertata secara sistemats
berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatan yang mendapatkan dana
dari alokasi dana desa sesuai dengan APBDes, tingkat penyerapan tenaga kerja
yang tinggi, penerima manfaat atau bantuan benar-benar berasal dari keluarga
miskin, adanya campur tangan masyarakat dalam penggunaan alokasi dana desa
dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. pendapatan asli daerah
mengalami kenaikan serta mampu mewujudkan program-program dilingkup desa
yang telah direncanakan.
Akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa di Desa Kalimas secara
administratif tingkat keberhasilan pada pengelolaan anggaran secara sistematis
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
menghasilkan surat pertanggungjawaban yang dibuat sebanyak 2 kali dalam satu
tahun anggaran berdasarkan atas tahap pencairan dari alokasi dana desa. Untuk
tahap penyesuaian antara kegiatan yang mendapatkan dana dari alokasi dana desa
dengan yang terdapat dalam APBDes, tingkat penyerapan tenaga kerja yang
tinggi, penerima manfaat atau bantuan benar-benar berasal dari keluarga miskin
serta adanya campur tangan masyarakat dalam penggunaan alokasi dana desa dan
bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah masih belum dapat dikatakan berhasil
karena ada beberapa bagian yang dirasa masih kurang dalam penggunaannya.
Contohnya anggaran yang diterima LPM nyatanya tidak sesuai dengan yang
tercatat dalam APBDes meski anggaran tersebut juga diberikan untuk LKMD dan
LPMD. Penyerapan tenaga kerja masih rendah karena pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang minim di Desa Kalimas. Tidak adanya pemberian manfaat atau
bantuan yang menggunakan alokasi dana desa pada tahun 2020. Tidak adanya
keterlibatan masyarakat dalam penggunaan alokasi dana desa yang
mengakibatkan masyarakat juga bersikap acuh tak acuh terhadap keuangan desa.
Sedangkan untuk pendapatan asli daerah mengalami kenaikan serta mampu
mewujudkan program-program dilingkup desa yang telah direncanakan dapat
dikatakan berhasil seperti pendapatan asli daerah meningkat pada tahun 2020
yakni Rp.197.096.431.255,86 sedangkan pada tahun 2019 sebesar Rp.
189.329.081.154,95 yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 serta program-program desa yang telah diwujudkan seperti
perayaan hari kemerdekaan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Hasil penelitian secara politik menunjukkan bahwa akuntabilitas
penggunaan alokasi dana desa tahun 2020 dilakukan dengan melalui tiga dimensi
yaitu mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber-sumber dan
menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab administrasi dan legal.
Keiga dimensi tersebut masih belum dapat dikatakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku seperti pengaturan penggunaan alokasi dana
desa tahun 2020 yang digunakan untuk bidang pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat hanya 20% dari alokasi dana desa yang didapatkan sedangkan untuk
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebanyak 80%. Penetapan prioritas
penggunaan alokasi dana desa juga masih terpaku pada bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa dan untuk pembangunan desa dananya menggunakan diluar
alokasi dana desa. Sedangkan untuk pendistribusian sumber-sumber dan
menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab administrasi dan legal
dalam penggunaan alokasi dana desa juga belum tepat sasaran dan belum sesuai
dengan ketetapan yang berlaku. Kepatuhan melaksanakan tanggungjawab secara
administrasi telah dipenuhi seperti pembuatan APBDes, RKPDes dan RPJMDes
walaupun harus meminta sendiri kepada Sekretaris Desa serta pemenuhan
informasi terkait penggunaan alokasi dana desa belum dapat terealisasikan dengan
semestinya dimana masyarakat juga berhak mengetahui tentang keuangan desa
serta tidak adanya pemberian informasi secara langsung yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa seperti pembuatan banner APBDes didepan kantor desa.