Show simple item record

dc.contributor.authorAkbar Indra Permata
dc.date.accessioned2013-12-20T07:15:27Z
dc.date.available2013-12-20T07:15:27Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM050910301086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11315
dc.description.abstractPembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan mempunyai arti yang sangat penting. Pembinaan sebagai sarana dan membina warga binaan juga sebagai sarana pembangunan guna meningkatkan kemampuan hidup mandiri di tengah masyarakat. Sarana rehabilitasi merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan ketergantungan narkoba berupa kegiatan pemulihan dan pembangunan secara terpadu baik fisik, mental, sosial dan agama. Perilaku melanggar hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subjek hukum. Penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat penanganan khusus, karena perlakuan hukum terhadap anak dan orang dewasa sangatlah berbeda. Secara khusus anak merupakan bagian dari lingkungan kecil yaitu keluarga. Sedangkan secara umum, anak merupakan bagian dari lingkungan yang luas yaitu masyarakat. Masalah yang menimpa anak tidak hanya dapat dilihat dari perspektif keluarga, tapi harus dilihat secara keseluruham. Anak merupakan subjek yang berhak atas perlindungan, jadi bukan anak yang merupakan pelaku kejahatan yang harus dipidana dan dikriminalisasikan. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas, demi perlindungan terhadap anak maka perkara anak yang melanggar hukum wajib mendapat petugas khusus dari Lembaga Pemasyarakatan. Petugas khusus tersebut adalah pembimbing kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pekerja sosial praktisi hukum. Pendekatan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan menggunakan pendekatan case work dan group work. Keberadaaan pembimbing kemasyarakatan disini untuk membantu anak yang telah melakukan pelanggaran hukum dalam menangani masalahnya. Hasil penelitian didapatkan bahwa pekerja sosial melakukan bimbingan klien anak di lembaga pemasyarakatan anak mempunyai peran sebagai Penghubung (Broker atau mediator), Pendamping Hukum (advocate), pemungkin (Enabler), Pendidik (Teacher) dan pengubah tingkah laku. Sebagai penghubung, pekerja sosial berperan dalam menghubungan klien dengan sumber dan menciptakan sumber baru untuk kebutuhan klien. Sebagai pendamping hukum, pekerja sosial berperan dalam pendampingan di persidangan, sebagai pemungkin, pekerja sosial berperan sebagai pemungkin mewujudkan kebutuhan klien. Sebagai pendidik, pekerja sosial berperan dalam mengkomunikasikan sikap dan pendapat klien dengan masyarakat. Sebagai pengubah tingkah laku, pekerja sosial berperan dalam melakukan penyembuhan sikap dan tingkah laku klien menjadi individu yang berfungsi secara sosial. Kesimpulan dari analisa dan data didapatkan bahwa peranan-peranan itu dilakukan oleh seorang pekerja sosial secara simultan, tidak sendiri-sendiri. Namun menggabungkan peran yang bias dilakukan oleh seorang pekerja sosial dalam mengatasi dan membantu permasalahan klien agar klien dapat menjadi individu yang berakhlak mulia, berbudi luhur, dan tidak melakukan kejahatan lagi. Dalam melaksanakan peranan itu, seorang pekerja sosial pada intinya harus mempunyai kemampuan human relation yang baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050910301086;
dc.subjectpembimbing kemasyarakatan, napi anak, narkoba, lapasen_US
dc.titlePeran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Menangani Napi Anak Pecandu Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Blitar (Studi deskriptif di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Blitar)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record