Show simple item record

dc.contributor.authorPurwaningtyas, Lovika
dc.contributor.authorPURWANINGTYAS, Lovika Augustu
dc.date.accessioned2022-10-04T04:50:23Z
dc.date.available2022-10-04T04:50:23Z
dc.date.issued2022-06-02
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109741
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 4 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractTerdapat ketidakjelasan konsep norma di dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, bahwa undang-undang dapat mendelegasikan wewenang untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut bertentangan dengan teori Hans Kelsen, yakni norma hukum menerima delegasi dari norma yang dianggap ada atau sah dan memiliki hierarki yang lebih tinggi, dengan kata lain norma hukum yang ada di dalam UU P3 tidak dapat mendapatkan validity. Tujuan dari penelitian ini ialah berkaitan dengan permasalahan utama, yaitu melakukan kajian untuk menemukan dan menganalisis tentang pendelegasian wewenang pembentukan undang-undang oleh undang-undang. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal menggunakan tiga pendekatan masalah, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif dengan Belanda dan Perancis. Berdasarkan pemikiran di atas, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Di dalam pembahasan penulis menemukan bahwa, undang-undang tidak dapat mendelegasikan wewenang untuk membentuk undang-undang, dikarenakan bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, di dalam politik hukum pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan pula tidak ada yang menjelaskan bahwa hal tersbut dapat di lakukan, sehingga dibutuhkannya rekontruksi pendelegasian wewenang pembentukan undang-undang di dalam UU P3. Hal tersebut menimbulkan banyak polemik, yaitu terjadinya inkonsistensi hierarki peraturan perundang-undangan dalam pendelegasian pembentukan suatu undang-undang.en_US
dc.description.sponsorshipProf.Dr.Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. dan Dr. A’An Efendi, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPembentukan Undang-Undangen_US
dc.subjectPendelegasian Wewenangen_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titlePendelegasian Wewenang Pembentukan Undang-Undang oleh Undang-Undangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record