Show simple item record

dc.contributor.authorDITASARI, Alvina
dc.date.accessioned2022-09-26T02:17:08Z
dc.date.available2022-09-26T02:17:08Z
dc.date.issued2022-06-07
dc.identifier.nim180710101305en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109617
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 26 September 2022en_US
dc.description.abstractBanyaknya skincare yang beredar di pasaran dengan berbagai merek, harga, dan kualitas membuat banyak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan lebih dengan memperdagangkan skincare dengan komposisi yang lebih murah dan tidak memenuhi persyaratan untuk di edarkan. MS Glow merupakan salah satu brand lokal yang mengahadirkan rangkaian skincare. Semakin banyaknya konsumen yang menggunakan skincare MS Glow ini ternyata resiko adanya peredaran skincare palsu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat mendidik dan lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban pelaku usaha dalam transaksi jual beli, serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat 3 (tiga) permasalahan sebagai berikut: Pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yan dirugikan akibat penggunaan skincare MS Glow palsu?. Kedua, apa tanggung jawab pelaku usaha yang mengedarkan MS Glow palsu?. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare MS Glow palsu?. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tujuan penelitian ini untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare MS Glow palsu, untuk memahami tanggung jawab pelaku usaha yang mengedarkan MS Glow palsu, dan untuk memahami upaya penyelesaian konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare MS Glow palsu. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang asas, teori, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen penggunan skincare MS Glow palsu yang merugikan konsumen. Secara garis besar dalam tinjauan pustaka ini mengenai perlindungan konsumen, pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, konsumen, hak dan kewajiban konsumen, lembaga perlindungan konsumen, serta skincare MS Glow. Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dicantumkan pada penulisan skripsi ini, yakni pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang berupa perlindungan hukum internal dan eksternal, adanya BPKN serta sanksi yang diterima pelaku usaha apabila melanggar ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab yang harus dilakukan pelaku usaha yang memperdagangkan skincare palsu dan menyebabkan kerugian pada konsumen. Bentuk penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Kesimpulannya adalah Ada dua teori dalam perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Prof.Dr. Mochamad Isaneni, S.H yakni berupa perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi-sanksi yang diatur dalam Bab XIII UUPK Pasal 60 sampai dengan Pasal 63. Pelaku usaha MS Glow pusat juga memberikan layanan pengaduan agar melaporkan apabila menemukan skincare MS Glow palsu dan dijual dengan harga yang tidak sesuai. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen diatur dalam UUPK Bab VI pada Pasal 19, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27 tentang pertanggung jawaban pelaku usaha, Pasal 22 dan Pasal 28 tentang pembuktian, dan Pasal 23 mengatur penyelesaian sengketa pelaku usaha. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare MS Glow palsu terdapat dalam Bab X tentang penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dengan 2 (dua) cara yaitu melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui proses pengadilan (litigasi). Saran yang dapat diberikan yaitu pelaku usaha harus memiliki ikhtikad baik saat berdagang memperhatikan hak-hak konsumen serta memenuhi kewajiban pelaku usaha. Konsumen juga harus lebih cermat dan teliti sebelum membeli dan menggunakan produk. Pemerintah, BPOM, dan aparat yang berwajib dapat mempertegas peraturan dan memperketat pengawasan produk skincare yang beredar.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah S.H., M.H. Emi Zulaika S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas ilmu hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectProduk Palsuen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen Atas Penggunaan Skincare MS Glow Palsu Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record