Show simple item record

dc.contributor.authorAryasuta, Achmad
dc.date.accessioned2022-07-18T03:55:33Z
dc.date.available2022-07-18T03:55:33Z
dc.date.issued2022-06-23
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108494
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan pemanfaat sumber daya alam Indonesia dipergunakaan untuk kemakmuran rakyat. Sektor pertambangan masih menjadi andalan Pemerintah Indonesia dalam menunjang pertumbuhan ekonomi khususnya di bidang investasi. Indonesia terkenal memiliki aturan yang tumpang tindih serta birokrasi yang berbelit-belit. Iklim investasi yang kurang ramah ini pada akhirnya membuat Indonesia menjadi kurang kompetitif dalam memikat investor. Hal ini terlihat pada survei Bank Dunia yang bertajuk Global Investment Competitiveness (GIC). Pelaksanaan izin usaha pertambangan merupakan wujud nyata adanya tumpang tindih antar regulasi di Indonesia. Data dari Kementerian ESDM menunjukan dari total izin usaha pertambangan yang mecapai 11.000, baru 6.000 yang mendapatkan status Clean and Clear. Artinya, hanya sekitar 55 persen izin usaha yang terang dan jelas. Sementara sisanya sebanyak hampir 5.000 atau 44 persen masih belum jelas statusnya. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat dirumuskan menjadi dua rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa bentuk perlindungan hukum bagi investor asing terkait izin usaha pada sektor pertambangan batubara Indonesia? 2. Apa dampak pemberian perlindungan hukum bagi investor asing terkait izin usaha terhadap pertumbuhan investasi pada sektor pertambangan batubara Indonesia?. Tujuan dari Penelitian skripsi ini ialah untuk memahami bagaimana perlindungan hukum bagi investor asing terkait izin usaha pada sektor pertambangan batubara Indonesia dan memahami dampak pemberian perlindungan hukumnya terhadap pertumbuhan investasi pada sektor pertambangan batubara Indonesia. Adapun manfaat dari Penelitian ini ialah terbagi menjadi dua yaitu manfaat teoritis yang mana dari hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam pengembangan ilmu hukum khususnya berkaitan dengan perlindungan hukum investor dan secara praktis dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam praktik hukum khususnya dalam bidang perlindungan investor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum.Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan: pertama: Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yang diperoleh investasi asing, antara lain perlindungan hukum internal yang tertuang dalam kontrak karya yang merupakan perjanjian untuk melakukan usaha pertambangan antara Pemerintah Indonesia dan Investor asing serta perlindungan hukum eksternal yang tertuang pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri maupun asing serta menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha baik sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal, tertuang pada pasal 4 ayat (2), selanjutnya pada pasal 7 ayat (1) yang menyatakan Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi kecuali dengan undang-undang. Pada ayat (2) dalam melakukan tindakan nasionalisasi Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Terakhir dalam pasal 8 dijelaskan penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua data realisasi invetasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dampak pemberian perlindungan hukum ialah mampu meningkatkan investasi negara sebesar 12.4% adanya perkembangan investasi asing di Indonesia hal ini dapat dilihat perkembangan dari tahun 2020 yang mana realisasi penanam modal asing menempati posisi ke enam dengan nilai investasi US$ 391.6 Juta, dan data realisasi tahun 2021 mengalami kenaikan meenmpati posisi kedua dengan nilai investasi mencapai US$ 944.0 Juta yang mana memberikan dampak yang positif dalam pembangunan sehingga Pemerintah terus berupaya dengan konsisten mendatangkan investor asing,. Hal ini merupakan kabar baik karena ditahun tersebut Indonesia menduduki peringkat ke lima sebagai salah satu negara produsen dan eksportir batubara di dunia. Saran dari Penelitian skripsi ini adalah pertama. Di dalam iklim investasi yang kondusif serta kompetitif ini, Indonesia dituntut untuk mampu menarik investor. Perlu nya sistem terintegrasi yang selalu up to date dalam melayani calon investor seperti OSS RBA (online single submission risk based approach) yaitu pelayanan satu pintu secara online agar memudahkan calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia serta perlunya pengawasan lebih agar tidak terjadi pungutan liar yang merugikan calon investor serta perlunya harmonisasi perundang-undangan pertambangan mineral batubara agar tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang masih berlaku sampai saat ini. Kedua, Pemerintah sebaiknya tidak semata-mata memikirkan kesejahteraan para investor-investor yang sudah menggerakan perputaran roda ekonomi yang menanamkan modal nya di Indonesia, namun di sisi lain kesejahteraan masyarakatnya terabaikan, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 yang menyatakan Bumi air dan kekayaan alam yang terkandungnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran kesejahteraan rakyat dalam segala aspek.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.,CLA Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.,CLAen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectIzin Usahaen_US
dc.subjectPertambangan Batubara Indonesiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor Asing Terkait Izin Usaha Pada Sektor Pertambangan Batubara Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record