Show simple item record

dc.contributor.authorWAFHA, Annisa Rosidah
dc.date.accessioned2022-06-28T03:04:48Z
dc.date.available2022-06-28T03:04:48Z
dc.date.issued2021-07-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108034
dc.description.abstractAdministrasi keuangan merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana suatu perusahaan atau instansi dapat mengelola atau mengatur semua kegiatan yang mencakup dengan keuangan untuk mencapai tujuan. Pada pemerintahan desa administrasi keuangan sangat penting karena administrasi keuangan berguna untuk mempermudah pengolahan data keuangan desa dalam mengatur Dana Desa yang diberikan oleh pemerintahan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif masyarakat, hak asasi usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa pasti akan mendapatkan Dana Desa, Dana Desa ini bukan merupakan bantuan dari pemerintah melainkan pendapatan yang wajib diterima desa dalam mensejaterahkan masyarakat baik pembagunan atau perekonomiannya. Oleh karena itu, Dana Desa harus dikelola dengan sebaik-sebaiknya. Berdasarkan dengan pengolahannya, Dana Desa dibutuhkan penyusunan anggaran yang dibentuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Penyusunan anggaran ini digunakan untuk mempermudah penyusunan Dana Desa, sehingga penggunaannya dapat dikelola secara maksimal. Maka dari itu, peranan administrasi keuangan sangatlah penting. Administrasi keuangan merupakan upaya pengolahan yang mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan keuangan untuk membantu penyusunan dalam suatu instansi atau perusahaan. Dalam hal ini di Kantor Kecamatan Glenmore yang bertugas mengelolah administrasi keuangan dan lainnya adalah sekretaris desa yang dibantu oleh sub bagian umum dan keuangan dan sub bagian perencanaan. Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi: (1) pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan desa yang sah, (2) bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 % untuk desa dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukan bagi desa, (3) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10%, yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa, (4) bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan pmerintah, dan (5) hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Dana Desa merupakan dana yang Dana Desaialokasikan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukan untuk desa yang ditansfer melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu proses penurunan dana desa adalah melalui verifikasi dari Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) di Kantor Kecamatan Glenmore. 1.2 Tujuan dan Kegunaan Praktik Kerja Nyata 1.2.1 Tujuan Praktik Kerja Nyata a. Untuk mengetahui dan memahami tata kelola administrasi pengunaan dana desa di Kecamatan Glenmore. b. Untuk menambah pengalaman praktis, infomasi, dan pengetahuan mengenai tata kelola dana desa di Kecamatan Glenmore. c. Untuk mengidentifikasikan masalah dan mencari solusi pada saat Praktik Kerja Nyata di wilayah Kecamatan Glenmore. 1.2.2 Kegunaan Praktik Kerja Nyata a. Bagi Mahasiswa 1. Mahasiswa dapat mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya. 2. Dapat memperoleh tambahan pengalaman dan wawasan pengetahuan akan dunia kerja yang didapatkan dari Kecamatan Glenmore. b. Bagi Universitas Jember 1. Untuk menjadi tolok ukur pencapaian kinerja program studi khususya dalam mengevaluasi hasil pembelajaran dari tempat Praktik Kerja Nyata. c. Bagi Instansi 1. Dapat menjadi bahan masukan untuk menentukan kebijakan di masa yang akan dating berdasarkan hasil pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh mahasiswa 2. Dapat memperoleh bantuan baik dari segi tenaga, waktu dan pikiran untuk mempercepat dalam penyelesaian tugas yang ada. 1.3 Objek dan Jangka Waktu Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata 1.3.1 Objek Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata Objek dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini adalah desa-desa di wilayah Kecamatan Glenmore, diantaranya Desa Karangharjo, Desa Sumbergondo, Desa Sepanjang, Desa Tulungrejo, Desa Tegalharjo, Desa Margomulyo, Dan Desa Bumiharjo. 1.3.2 Waktu Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata Pelakanasan Praktik Kerja Nyata ini dilaksanakan selama 272 jam kerja efektif atau selama ± 60 hari, maka Praktik Kerja Nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 04 Maret sampai 04 Mei 2021. Pelaksanaan disesuaikan dengan hari dan jam kerja Kecamatan Glenmore. Senin - Kamis : 07.00 – 15.30 WIB / Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB Jum’at : 07.00 – 15.00 WIB / Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB Sabtu & Minggu : Liburen_US
dc.description.sponsorshipDosen pembimbing Bapak Drs. Agus Priyono, M.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectDANA DESAen_US
dc.subjectTATA KELOLA ADMINISTRASIen_US
dc.titleTata Kelola Administrasi Penggunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record