Show simple item record

dc.contributor.authorLAKSANA, Velinda Putri
dc.date.accessioned2022-05-27T08:42:13Z
dc.date.available2022-05-27T08:42:13Z
dc.date.issued2022-03-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/106915
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 27 Mei 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tanggung Kota Blitar. dasar dari penelitian ini atas permasalahan bidang tanah terdaftar dan bersertifikat di Kota Blitar. Bukti kepemilikan tanah masih didominasi menggunakan patok pembatas tanpa adanya sertifikat tanah. Untuk mempercepat pemberian legalitas tanah bagi bidang tanah yang belum terdaftar, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dengan melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi urusan pertanahan khususnya dalam hal pemberian legalitas tanah. Peraturan mengenai program PTSL telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Mengingat program PTSL merupakan program nasional, diturunkan menjadi peraturan daerah kota dan kabupaten, termasuk Kota Blitar. Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi bukti pemerintah Kota Blitar melaksanakan pendaftaran tanah guna meningkatkan tanah terdaftar dan bersetifikat sekaligus memberikan legalitas bagi pemilik tanah. Selain mengatasi permasalahan tanah, legalitas tanah dapat meningkatkan nilai aset tanah. artinya setiap bidang tanah yang telah diberi legalitas memiliki nilai aset yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dengan kata lain bidang tanah yang menjadi aset dapat dipergunakan untuk akses ke sumber-sumber perekonomian. Pemberian legalitas menjadi suatu kewajiban bagi pemilik bidang tanah. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran bahwa tanah harus diberi legalitas untuk memberikan jaminan hak atas tanah, begitu pula cara mengelola dan memanfaatkannya. Program PTSL tidak dapat terlaksana sesuai target apabila masyarakat masih belum memiliki kesadaran pada diri sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan fokus penelitian yaitu mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Tanggung Kota Blitar. Penelitian berlokasi di Kantor Pertanahan Kota Blitar dan Kelurahan Tanggung. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik penyajian data dan analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik untuk menguji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Konsep yang digunakan untuk mengkaji partisipasi masyarakat dalam program PTSL di Kelurahan Tanggung, Kota Blitar adalah bentuk partisipasi milik Cohen dan Uphoff. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pegambilan keputusan dilaksanakan dengan pembentukan pokmas dan pembuatan strategi percepatan. Masyarakat yang berpartisipasi dalam program PTSL di Kelurahan Tanggung yaitu pokmas, Ketua RW, Ketua RT, pengrajin kendang Jimbe dan peserta PTSL. Pada partisipasi dalam pelaksanaan Kantor Pertanahan bersama para pelaksana di kelurahan Tanggung melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Blitar No 21 Tahun 2019. Selanjutnya, partisipasi dalam pengambilan manfaat diwujudkan pada terpenuhinya target program selama dua tahun pelaksanaan program serta pemanfaatan sertifikat tanah yang diterima peserta sebagai aset dan modal perekonomian. Terakhir, partisipasi dalam evaluasi diberikan melalui pelaporan terkait proses pelaksanaan program beserta kendala yang dihadapi sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya. Kesimpulan dari penelitian ini proses partisipasi masyarakat menjadi sebuah proses penting dalam pelaksanaan program yang berdampak positif maupun negatif. Hal tersebut bergantung pada kontribusi yang diberikan masyarakat pada pelaksanaan program.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: M. Hadi Makmur, S.Sos., M.AP Dosen Pembimbing Anggota: Hermanto Rohman, S.Sos., M.PAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)en_US
dc.subjectKota Blitaren_US
dc.subjectKepemilikan Tanahen_US
dc.titlePartisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitaren_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record