Show simple item record

dc.contributor.authorEFENDI, Aan
dc.date.accessioned2021-01-05T16:47:05Z
dc.date.available2021-01-05T16:47:05Z
dc.date.issued2020-12-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102987
dc.description.abstractPerseroan dibangun atas dasar prinsip persekutuan modal dan perjanjian. Kedua prinsip ini merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Kendati demikian, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenyampingkan kedua prinsip tersebut. Beranjak dari pengamatan ini, ditelaah tiga masalah: (1) mengapa pengeculian ini hanya berlaku untuk bentuk perseroan tertentu?, (2) apakah pengecualian ini dapat dibenarkan dari sisi keadilan-kesetaraan; dan (3) apa ratio legis dari pembolehan pembentukan perseroan dengan pemegang saham tunggal? Dengan menggunakan pendekatan yuridis doctrinal jawaban yang ditemukan adalah (1) kedua prinsip tidak diberlakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara karena pengaturan pembentukan, pengelolaan dan sumber modal diatur oleh hukum public; (2) pengecualian ini tidak dapat dibenarkan dari sisi keadilan karena bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip kesamaan dihadapan hukum dan (3) peluang mendirikan perseroan dengan pemegang saham tunggal diambil atas dasar praktik ini telah diterima masyarakat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherVeritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, Desember 2020en_US
dc.subjectperseroan pemegang saham tunggalen_US
dc.subjectprinsip kesetaraanen_US
dc.subjectundang-undang perseroan terbatasen_US
dc.titleProspek Perseroan Pemegang Saham Tunggal Tanpa Perkecualian untuk Kemudahan Bisnisen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0003028303


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record