Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorEFENDI, Aan
dc.contributor.authorROZIKIN, Iqbal Maulana Fathur
dc.date.accessioned2020-11-25T20:23:24Z
dc.date.available2020-11-25T20:23:24Z
dc.date.issued2020-07-09
dc.identifier.nimNIM160710101350
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102137
dc.description.abstractJaksa harus bisa mempertanggungjawabkan segala tindakan hukum yang dilakukan saat menangani suatu perkara. Pertanggungjawaban itu adalah bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Untuk itu tindakan dari Penyidik bisa dipersoalkan melalui upaya hukum Praperadilan. Upaya Praperadilan harus didasarkan pada penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, serta kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan dan diperiksa. Namun dalam praktiknya, yang diperiksa dalam Praperadilan tersebut adalah tindakan faktual dari Penyidik. Berdasarkan hal tersebut tidak menutup kemungkinan dapat merugikan pihak yang ditangkap dan disidik yaitu tersangka. Terlihat jelas kekurangan pada praktik Praperadilan yang telah berjalan saat ini. Sebab jika dalam pemeriksaan Praperadilan di peradlian umum, apabila tindakan Penyidik diputus tidak sah maka akan bertentangan dengan surat perintah yang masih sah dan berlaku. Untuk itulah ketika yang di Praperadilankan adalah Keputusan Kejaksaan RI yang berupa surat Perintah Penyidikan, dan kemudian hakim memutus tidak sah, maka semua tindakan yang dilakukan oleh Penyidik menjadi tidak sah juga. Secara umum tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pengujian Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia di Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara tujuan sacaeara khusus untuk mengetahui Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Merupakan Bagian Dari Keputusan Tata Usaha Negara dan Untuk mengetahui Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menguji Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian yuridis-normatif ini berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier yang dihasilkan dari peraturan perundangundangan, studi kepustakaan, putusan pengadilan, majalah hukum, artikel hukum yang dimuat dalam web site. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Metode dalam pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Pustaka, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan bahan-bahan teoritis dengan cara mempelajari dan mengutip bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan teori hukum administrasi, hukum ketatanegaraan, tugas pokok dan fungsi kejaksaan, serta semua teori yang terkait dalam penelitian ini, menegaskan bahwasanya lembaga Kejaksaan juga merupakan bagian dari hukum administrasi. Hal tersebut dikarenakan jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan menimbulkan hubungan timbal balik dengan rakyat. Lembaga Kejaksaan juga merupakan bagian dari penyelenggara negara, dan memiliki fungsi administrasi negara, sehingga menyatakan bahwa pejabat Kejaksaan merupakan bagaian dari pejabat TUN. Sehingga hal tersebut menjelaskan bahwasanya keputusan yang dikeluarkan badan/pejabat Kejaksaan merupakan KTUN. Mengingat bahwasanya Lembaga Kejaksaan juga merupakan lembaga Pemerintahan, sehingga dapat dinyatakan dengan jelas bahwasanya hal tersebut merupakan kewenganan PTUN secara absolut. Penegasan makna dalam hal ini mengenai keputusan Jaksa, dimana seperti yang telah dijalaskan dalam rumusan masalah yang pertama, bahwasanya Pejabat Jaksa merupakan pejabat tun. Sehingga menjadikan landasan dasar bagi keputusan yang telah dikeluarkan oleh kejaksaan merupakan wewenang PTUN dalam menguji dan mengadili sah atau tidaknya keputusan tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTata Usaha Negaraen_US
dc.subjectKejaksaanen_US
dc.subjectPengujian Keputusanen_US
dc.subjectKeputusan Jaksaen_US
dc.titlePengujian Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Di Peradilan Tata Usaha Negaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record