Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorANDINI, Ibu Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorANFAH, Mauvirotul
dc.date.accessioned2020-11-16T01:50:25Z
dc.date.available2020-11-16T01:50:25Z
dc.date.issued2020-01-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101942
dc.description.abstractPerusahaan PMDN maupun PMA dengan utang yang terlalu besar dan tidak diimbangi oleh pendapatan dalam rangka memenuhi likuiditas perusahaan, mengakibatkan perusahaan tersebut tidak mampu melunasi utang-utangnya. Perusahaan dalam keadaan tersebut memiliki hak untuk dipailitkan. Namun sebelum mempailitkan perusahaan, terdapat berbagai macam alternatif yang dapat dilakukan terhadap utang perusahaan dengan cara merestrukturisasinya. Salah satu restrukturisasi utang yang dapat dilakukan adalah dengan mengonversi utang menjadi penyertaan modal. Opsi tersebut mengakibatkan kreditor menjadi pemegang saham pada perusahaan selaku debitor. Perbedaan status antar pihak, dimana kreditor adalah PMA sedangkan debitor adalah PMDN, memunculkan akibat tersendiri dalam bidang penanaman modal. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: pertama, apakah perusahaanPMDN dapat disebut sebagai perusahaan PMA akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing melalui restrukturisasi utang melalui penyertaan modal ? Kedua, apakah restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA selaku kreditor telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanaman modal di Indonesia? Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi persyaratan pokok bersifat akademis mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai bentuk kontribusi pemikiran hukum khususnya di bidang hukum perdata ekonomi dan bisnis dan sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum. Tujuan khusus penulisan skripsi adalah: pertama, untuk mengetahui dan memahami status perusahaan PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing dalam rangka restrukturisasi utang melalui penyertaan modal. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian kebijakan hukum restrukturisasi utang melalui penyertaan modal yang diterapkan pada perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA di bidang penanaman modal. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang sedang berkembang dalam ilmu hukum. Sedangkan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Guna memecahkan isu hukum yang diteliti, diperlukan bahan-bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan disini adalah bahan hhukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis menggunakan metode analisa deduktif sehingga memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. Tinjauan pustaka merupakan uraian mengenai teori, pengertian, serta dasar yuridis yang relevan sehingga menjadi dasar bagi penulis dalam manjawab permasalahan. Tinjauan pustakan dalam skripsi ini terdiri dari: Perusahaan, Penanaman Modal, Restrukturisasi, Utang, Penyertaan Modal, dan Kreditor. Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah, yaitu: pertama, status perusahaan PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing dalam rangka restrukturisasi utang melalui penyertaan modal adalah perusahaan tersebut berstatus sebagai PMA. Hal tersebut didasarkan pada modal asing yang dibawa oleh kreditor pada perusahaan PMDN telah memenuhi unsur PMA sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Selain berubahnya status perusahaan, masuknya kreditor sebagai pemegang saham baru yang terjadi melalui konversi utang menjadi saham juga mengakibatkan perubahan pada komposisi penyertaan modal pada perusahaan PMDN sehingga terjadi dilusi kepemilikan saham atas pemegang saham lama pada perusahaan tersebut. Sebagai perusahaan yang modalnya terbagi atas saham yaitu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), perubahan komposisi penyertaan modal dalam PT harus ditempuh melalui mekanisme kesepakatan RUPS. Jenis RUPS yang digunakan adalah RUPS Luar Biasa. Dalam RUPS Luar Biasa tersebut juga ditentukan lama waktu Kreditor sebagai pemegang saham yaitu apakah dalam jangka waktu tertentu sehingga setelah terlampaui waktu yang ditentukan maka wajib dilakukan divestasi, atau tanpa jangka waktu yang ditentukan namun didasarkan pada laba perolehan atas saham yang dimiliki Kreditor telah melunasi utang debitor. Kedua, Ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, yaitu berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA mengakibatkan perusahaan yang telah menerima modal asing tersebut wajib melakukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis alih status. Alih status perusahaan PMDN menjadi PMA menimbulkan konsekuensi hukum yang sama pada anak perusahaan. Selain itu, bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan PMDN yang telah menjadi perusahaan PMA harus disesuaikan dengan ketentuan dalam DNI. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan terutama jika bidang usaha yang dijalankan termasuk dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha tersebut menentukan batas maksimal kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh asing. BKPM dapat menerbitkan ijin pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan asing telah memenuhi ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan dan dapat menerbitkan penolakan pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan saham asing tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan atas penelitian skripsi ini adalah: pertama, status perusahaan PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing adalah perusahaan tersebut berstatus sebagai PMA didasarkan pada modal asing yang dibawa oleh kreditor. Kedua, restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal adalah perusahaan tersebut harus melakukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis Alih Status dan menyesuaikan bidang usaha yang dilakukannya dengan DNI. Saran dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, hendaknya dalam melakukan restrukturisasi utang melalui penyertaan modal, debitor harus memahami terlebih dahulu status kreditor apakah perusahaan PMA atau PMDN. Kedua, hendaknya peraturan-peraturan di bidang penanaman modal lebih spesifik lagi mengenai Alih Status penanaman modal yang disebabkan oleh penyertaan modal kreditor asing.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101489;
dc.subjectperusahaan Pmdnen_US
dc.subjectperusahaan Pmaen_US
dc.subjectrestrukturisasi utangen_US
dc.subjectutangen_US
dc.titleStatus Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Akibat Restrukturisasi Utang Melalui Penyertaan Modal Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma) Selaku Kreditor the Status of Domestic Investment Company Due to Dept Restructuring Through Equity Capital to Foreign Investment Company as Creditoren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record