Show simple item record

dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmad
dc.contributor.advisorAtikah, Warah
dc.contributor.authorPurnomo, Raudya Niesa Ghani
dc.date.accessioned2020-10-31T05:58:09Z
dc.date.available2020-10-31T05:58:09Z
dc.date.issued2020-03-11
dc.identifier.nim150710101625
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101412
dc.description.abstractTanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia 1945 Pasal 33 menegasakan bahwa air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 merupakan Undang-Undang yang memuat dasar pokok agraria dan sebagai landasan bagi negara untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat yang menguasai tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam hal ini masyarakat memiliki hubungan hukum terkait dengan perjanjian sewa menyewa lahan atau bangunan. Masyarakat dan eks karyawan atau pensiunan PT Kereta Api Indonesia yang menyewa rumah-rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) merelokasikan rumah-rumah dinas yang ada di sekitar stasiun Jember tempat tersebut akan di buat lahan parkir. Namun pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember dan masyarakat tidak menemukan titik terang. Berdasarkan uraian diatas penulis dalam skripi ini membagi 2 (dua) rumusan masalah yaitu : pertama Apa yang melatar belakangi masyarakat untuk menguasai tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui latar belakang masyarakat yang menguasai tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Dalam hak penguasaan masyarakat atas tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero), Tanah daerah lingkungan kerja stasiun kereta api dan tanah lain yang terletak diluar batas daerah milik jalan kerata api, berdasarakan pelaksanaan konversi hak penguasaan tanah PT kereta Api (Persero) menurut ketentuan Undang-Undang, ketentuan tersebut apabila dikuasai oleh instansi pemerintah dikonversi menjadi hak pakai untuk kepentingan sendiri dan dikonversi menjadi hak pengelolaan apabila digunakan untuk kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan tanah atau bangunan yang dihuni oleh eks karyawanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMenguasai Tanahen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Masyarakat yang Menguasai Tanah PT. Kereta API Indonesia (Persero)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record