Show simple item record

dc.contributor.authorNOR FUAD AL HAKIM
dc.date.accessioned2013-12-18T06:38:11Z
dc.date.available2013-12-18T06:38:11Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10023
dc.description.abstractPenggunaan lembaga arbitrase sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa selain pengadilan negeri membuat beban dari suatu lembaga peradilan resmi agak berkurang. Arbitrase diminati karena memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan pengadilan diantaranya adalah sifat efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu sengketa karena waktu yang diperlukan relatif pendek, kerahasiaan, dan juga putusan yang dihasilkan oleh lembaga arbitrase berkekuatan hukum tetap, mengikat dan final sama seperti putusan pengadilan. Namun yang membedakan dengan putusan pengadilan adalah kekuatan eksekutorial dari putusan arbitrase. Hal inilah yang menjadi alasan bagi penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan eksekusi putusan arbitrase internasional dalam bentuk skripsi yang berjudul: Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Eksekutorial Putusan Arbitrase Internasional. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi bagaimana kekuatan hukum eksekutorial putusan arbitrase internasional dibandingkan dengan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta sejauh mana kewenangan pengadilan negeri untuk melakukan pembatalan putusan arbitrase internasional yang sedang dimintakan fiat eksekutorial. Juga bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan diatas. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, disamping juga oleh bahan non hukum. Dari keseluruhan bahan hukum dan non hukum tersebut kemudian dikajij menggunakan metode analisis deduktif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan xiii dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum tersebut dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Berdasarkan pembahasan diatas diperoleh suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya kekuatan hukum suatu putusan arbitrase internasional yang bersifat final, mengikat dan berkekuatan hukum tetap sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang membedakan adalah suatu putusan arbitrase internasional tidak memiliki kekuatan eksekutorial sebelum putusan tersebut didaftarkan dan dimintakan fiat eksekutorial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbeda dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap langsung melekat kekuatan eksekutorial. Selain itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa putusan pengadilan yang dimintakan fiat eksekutorial namun hal ini terbatas pada pemeriksaan administratif saja dan pengadilan tidak berhak untuk memeriksa isi putusan arbitrase. Dan apabila ditemukan sesuatu yang bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 khususnya Pasal 70 yang mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase maka Pengadilan Negeri berhak untuk melakukan pembatalan terhadap putusan arbitrase tersebut. Kemudian putusan arbitrase yang telah diberikan fiat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru dapat eksekusi di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang eksekusi. Paradigma buruk keberadaan lembaga arbitrase sebagai saingan lembaga peradilan perlu dirubah karena fungsi lembaga arbitrase justru meringankan beban lembaga peradilan. Perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 agar keberadaan lembaga arbitrase lebih kuat dan dapat disejajarkan dengan lembaga peradilan yang ada serta putusan yang dikeluarkan dapat disejajarkan dengan putusan pengadilan negeri yang melekat kekuatan eksekutorial. Selain itu pengadilan negeri untuk tidak mudah melakukan pembatalan dengan menggunakan alasan “ketertiban umum” agar tidak terjadi resi prositutif atau juga disebut dengan asas pembalasan..en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101077;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, ARBITRASE INTERNASIONALen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM EKSEKUTORIAL PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record