Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorPuspitho Andini, Pratiwi
dc.contributor.authorShinta Audina, Lidya
dc.date.accessioned2020-07-29T01:40:18Z
dc.date.available2020-07-29T01:40:18Z
dc.date.issued2019-05-03
dc.identifier.nim150710101448
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100172
dc.description.abstractPada kasus yang terjadi pada produk yang berasal dari Korea Selatan yaitu produk dari perusahaan dengan nama dan merek yang sama yaitu Nature Republic milik Jung Woon Ho sejak Tahun 2009 dengan nama produknya yaitu Aloe Vera Soothing Gel 92%. Produk yang belum ada di Indonesia pada saat itu mengakibatkan para konsumen di Indonesia sulit untuk mendapatkan produk tersebut. Maka tak jarang beberapa Online Shop dan beberapa E-commerce yang menjual produk Nature Republic ini dengan harga yang mahal karena harus membelinya dari luar Indonesia. Karena situasi tersebut, tak jarang pula banyak produk dari Nature Republic palsu yang dijual dengan harga yang lebih murah. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Nature Republic Terhadap Pemalsuan Merek di Indonesia”. Berdasarkan hal tersebut maka dalam skripsi ini penulis merumuskan tiga rumusan masalah yang meliputi : (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek dagang Nature Republic terhadap pemalsuan merek di Indonesia ?. (2) Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi merek Nature Republic yang digunakan secara komersil tanpa izin pemilik merek ?. (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi merek dari tindakan pemalsuan merek Nature Republic di Indonesia ?. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, non hukum, serta analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectNature Republicen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Nature Republic Terhadap Pemalsuan Merek DI Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record