RETRIBUSI BIAYA TERA/ TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DI BALAI PELAYANAN KEMETROLOGIOAN JEMBER Oleh : YUKE ANGGI SUCI NINGTYAS , PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERPAJAKAN Dibuat : 2008-04-21, dengan 1 file Keyword : RETRIBUSI BIAYA TERA/ TERA ULANG ALAT UKUR Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor yang sangat penting untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Balai Pelayanan Kemetrologian Jember merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang bertugas sebagai pelaksana dinas di lapangan., yang bertugas melaksanakan kewenangan desentrialisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perindustrian dan perdagangan. Retribusi Biaya Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penulis adalah untuk mengetahui tata cara pemungutan, penyatoran dan pelaporan pada UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Jember. Laporan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Kemetrologian Jember mulai tanggal 12 Februari sampai 12 Maret 2007, dan objek yang dimbil adalah pemungutan, penyetoran dan pelaporan retribusi biaya Tera/ Tera Ulang Alat UTTP. Dalam menghitung Retribusi biaya tera/ tera ulang alat UTTP telah ditetapkan berdasarka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pemungutan retribusi biaya UTTP dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002 dan sesuai dengan alur pelayanan tera/ tera ulang. Penyetoran dilaksanakan setiap dua hari sekali oleh bendahara satu ke kas Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendapatan Daeran Propinsi Jawa Timur yang ada di Jember. dan pelaporannya dilakukan dua minggu sekali oleh pemegang kas penerima pembantu yzang dikirim ke kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur. Kesimpulan yang di dapat dari hasil Praktek Kerja Nyata bahwa tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan retribusi biaya Tera/ Tera Ulang Alat UTTP pada UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Jember sudah sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan yang sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002 dan Peratuiran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2000.