Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/99888
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | KUMALA, Nuzulia | - |
dc.contributor.advisor | PUSPANINGRUM, Galuh | - |
dc.contributor.author | HIDAYAT, Adhitya Januar Rahmat | - |
dc.date.accessioned | 2020-07-22T05:26:46Z | - |
dc.date.available | 2020-07-22T05:26:46Z | - |
dc.date.issued | 2019-12-20 | - |
dc.identifier.nim | NIM 120710101130 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99888 | - |
dc.description.abstract | Terkait kesimpulan tersebut, dapat dikemukakan rekomendasi sebagai berikut : Diperlukan adanya informasi secara detail dari para Notaris kepada masyarakat sebagai pihak penghadap/pendiri apabila hendak mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT) tentang prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta sejauhmana kekuatan hukum suatu akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) jika seorang Notaris ikut terlibat dalam Perseroan Terbatas (PT) tersebut agar akta pendirian perseroan terbatas dapat diperlukan sebagaimana mestinya. Proses pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) cukup dilakukan ditingkat provinsi, tidak perlu dilakukan pengiriman ke Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia karena membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang tinggi. Adanya kesadaran bagi para Notaris agar kiranya memperhatikan prosedur pembuatan suatu akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) sekaligus mengetahui akibat-akibat hukum yang timbul manakala seorang Notaris yang membuat suatu akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) ikut terlibat sebagai pihak pendiri atau pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT). Setiap organ perseroan memiliki peran penting dalam menjalankan perseroan. Khususnya dewan komisaris yang bertugas mengawasi dan memberi nasehat kepada direksi. Oleh karena itu, dewan komisaris harus lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan tugasnya. Sehingga dapat mengantisipasi adanya perbuatan direksi yang melakukan melawan hukum. Jika direksi masih melakukan perbuatan melawan hukum, maka direksi harus bertanggung jawab sampai harta pribadinya atas kerugian perseroan. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum Universitas Jember | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab Hukum | en_US |
dc.title | Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Yang Akta Pendiriannya Batal Demi Hukum | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | - |
dc.identifier.kodeprodi | 7101011 | - |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
ADHITYA JANUAR RAHMAT HIDAYAT - 120710101130-.pdf | 909.77 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools