Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/99616
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJayus-
dc.contributor.advisorEfendi, A’an-
dc.contributor.authorSofyan, Alfin Rahardian-
dc.date.accessioned2020-07-08T02:34:14Z-
dc.date.available2020-07-08T02:34:14Z-
dc.date.issued2019-02-18-
dc.identifier.nim170720101005-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99616-
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lainlain. Bahan galian itu dikuasai oleh negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dikuasai oleh Negara memaknai Hak Penguasaaan Negara atas aset kekayaan alam. Negara berdaulat mutlak atas kekayaan sumber daya alam. Hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah rakyat Indonesia. Kedua makna ini merupakan satu kesatuan. Hak penguasaaan negara merupakan instrumen sedangkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam. Pada PP Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang intinya bahwa dikecualikan untuk cagar alam dan juga hutan konservasi harus dijaga kelestariannya serta harus bertujuan secara berkeadilan dan juga secara jelas menjelaskan untuk tidak sembarangan secara eksplisit untuk dieksploitasi yang juga dijelaskan pada aturan mengenai penggunaan kawasan hutan. Pada Pasal 38 ayat (1) UU nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dijelaskan yang intinya untuk kawasan strategis mengenai kawasan atau lingkup hutan sangat dapat dimungkin dan dilakukan kegiatan-kegiatan yang memiliki suatu unsur yang harusnya dapat masuk pada kategori pertambangan karena adanya suatu eksploitasi. Pasal 23 PP Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan menjelaskan bahwa hutan konservasi yang memiliki fungsi menjaga seluruh kelestarian flora dan fauna juga satwa yang ada pada kawasan tersebut. Harus adanya suatu upaya perlindungan terkait pelestarian pada sektor hutan konservasi merupakan suatu keharusan karena Indonesia sendiri memiliki suatu keanekaragaman hayati dan juga flora dan fauna yang cukup besar bahkan memiliki urutan nomer 2 di dunia terkait keanekaragaman hayati. Disini juga harus ada peran pemerintah secara tegas dapat memberikan solusi guna mengatur pelestarian yang berwujud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang penyelanggeraannya menganut asas keadilan terhadap lingkungan dan juga harus dapat memberikan suatu kepastian hukum agar nantinya solusi tersebut dapat memberikan hasil yang solutif, positif, bermanfaat, dan memiliki nilai guna yang ekonomis dan tidak merugikan antara lingkungan, manusia, dan juga kawasan hutan konservasi yang menjadi target eksploitasi terhadap energi panas bumi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPengelolaan Kekayaan Alamen_US
dc.subjectHutan Konservasien_US
dc.subjectPanas Bumi.en_US
dc.titlePemanfaatan Energi Panas Bumi Sebagai Jasa Lingkungan Pada Hutan Konservasi Berdasarkan Asas Kepastian Hukumen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum-
dc.identifier.kodeprodi0720101-
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Alfin Rahardian Sofyan-170720101005 Sdh.pdf782.65 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.