Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/99580
Title: | Prosedur Penetapan Pajak Air Tanah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember |
Authors: | PRAKOSO, Aryo NASIRUDDIN, RB Moh Ihwan |
Keywords: | Penetapan Pajak Air Tanah |
Issue Date: | 2020 |
Series/Report no.: | 160903101047; |
Abstract: | Pajak merupakan salah sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningatan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesahjeteraan masyarakat.oleh karena itu itu masyarakat di harapkan ikut berperan aktif memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan negara, sesuai dengan kemampuan. Pajak Air Tanah bisa di katakan salah satu pajak yang di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember . Pentingnya dalam mengambil pajak air tanah agar masyarakat mengerti menggunakan air tanah dengan stabil dan terkontrol. pajak air tanah dapat dikategorikan juga salah satu sumber yang memiliki potensial yang harus digali secara maksimal yang berasal dari Pajak Daerah. Pajak air tanah juga memiliki peran yang maksimal dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). agar dapat meningkatkan pentingnya penerimaan pendapatan asli daerah pajak air tanah perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah, pajak air tanah merupakan pajak yang di kelola Badan Pendapatan Dearah Kabupaten Jember dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. diperlukan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dengan kemampuan daerah sendiri. Peraturan Daerah No. 3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Ditetapkan Tarif Nilai Perolehan Air Tanah 20% ( dua puluh persen) berdasarkan NPA (Nilai Perolehan Air). Dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 1 Tahun 2016 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten Jember. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah dan Pajak air Tanah dihitung Dengan cara mengalihkan tarif pajak air tanah dengan nilai perolehan air tanah. Perhitungan pajak air tanah menggunakan sistem pemungutan official assessment system yaitu wajib pajak tidak bisa menetukan tagihan pajak air tanahnya tetapi wajib pajak hanya bisa memberikan informasi volume pemakaian sebagai dasar untuk perhitungan pajak air tanah. Pajak air tanah bisa dibayarkan oleh wajib pajak ketika wajib pajak sudah di cetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah diterbitkan dan ditetapkan oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.Pelaporan pajak air tanah menunggu laporan pencatatan meteran oleh wajib pajak kepada kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Jika tidak memiliki alat pencatatan meteran buat di laporkan pajak air tanahnya kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember jadi bisa menentukan dari ketetapan pada volume pendataan yang awal. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99580 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Social and Political Sciences |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
MOH. IHWAN - 160903101047_.pdf | 11.19 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools