Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/99342
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSUTOMO-
dc.contributor.advisorBOEDIJONO-
dc.contributor.authorATMOJO, Agung Dwi-
dc.date.accessioned2020-06-25T01:56:58Z-
dc.date.available2020-06-25T01:56:58Z-
dc.date.issued2020-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99342-
dc.description.abstractMenurut Wahab (1996:103) Indonesia memiliki potensi wisata yang baik, pariwisata dapat dijadikan sebagai kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan keuangan negara dalam waktu yang lebih singkat dari pada pertanian dan industri migas. Perkembangan sektor pariwisata juga memberikan keuntungan kepada daerah serta masyarakat yang tinggal di daerah wisata. Pariwisata sering dianggap sebagai media pembangunan ekonomi yang tidak merlukan investasi terlalu besar, untuk itu perlu kesiapan dan pembenahan dalam bidang pengembangan dan pengelolaannya. Salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang saat ini sedang mengembangkan potensi wisatannya yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lumajang dapat dikatakan sebagai daerah tujuan wisata bagi wisatawan. Kabupaten Lumajang juga dikenal dengan berbagai jenis wisata yang khas, yaitu jenis wisata alam seperti wisata alam air terjun, telaga, danau, gunung, laut dan masih banyak lagi. Bupati Lumajang periode 2013-2018 mendukung pengembangan terhadap pariwisata Kabupaten Lumajang. Hal ini dibuktikan dengan masuknya sektor pariwisata sebagai prioritas pembangunan melalui pencanangan program satu kecamatan satu desa wisata dan menetapkan 21 kelompok sadar wisata melalui Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2014 tentang Desa Wisata. Kabupaten Lumajang menerapkan konsep Desa wisata hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2014 tentang Desa Wisata, bab III pasal 5, diantaranya meliputi Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang, Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono, Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah, Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso, Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung, Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Desa Tanggung Kecamatan Padang, Desa Argosari Kecamatan Senduro, Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe, Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, Desa Selok Awar-awar kecamatan Pasirian, Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Desa Sumbermujur Kecamatanm Candipuro, Desa Bulurejo Kecamatan Tempusar Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung, Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun, Desa Gucialit Kecamatan Gucialit dan Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko. Berdasarkan isi peraturan tersebut, salah satu desa menjadi lokasi untuk diterapkanya Desa Wisata adalah Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro. Desa Sumbermujur menyajikan keindahan potensi wisatanya yang menarik untuk dikunjungi. Seperti wisata hutan bamboo,wisata jamur tiram, agrowisata dan kuliner khas dari Desa Sumbermujur. Selama ini pengelolaan wisata di Desa Sumbermujur dilaksanakan oleh Kelompok Sadar Wisata “Sabuk Semeru Hutan Bambu”. Pengelolaan desa wisata Di Desa Sumbermujur ini didasarkan pada Peraturan Desa Sumbermujur Nomor : 10 Tahun 2011 mengenai Eko Wisata Hutan Bambu. Dalam peraturan desa ditetapkan yang pertama Eko wisata Hutan Bambu yang dimaksud adalah mengfungsikan Hutan Bambu sebagai salah satu maskot Desa Sumbermujur untuk menunjang mensukseskan Desa Sumbermujur sebagai Desa Wisata yang berorientasi Eko Toursm serta menjadikannya Hutan Bambu sebagai Jantung Desa, dimana berkat debit airnya yang melimpah ruah bisa memenuhi kebutuhan warga Desa Sumbermujur baik berua saluran irigasi atau Air Minum. Bahwa dalam rangka meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di Desa Sumbermujur ini maka Pemerintah Desa Sumbermujur mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Nomor : 141 / 29 / 427.903.06 / 2014 tentang Pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) “ Sabuk Semeru Hutan Bambu”. Berdasarkan surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan kelompok sadar wisata adalah kelembagaan di tingkat Masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggungjawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya Kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan Daerah melalui kepariwisataan dan manfaatkannya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130910201057;-
dc.subjectEvaluasien_US
dc.subjectProgramen_US
dc.subjectWisata Sumbermujuren_US
dc.titleEvaluasi Pelaksanaan Program Satu Kecamatan Satu Desa Wisata Dalam Pengelolaan Desa Wisata Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajangen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Social and Political Sciences

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Agung Dwi Atmojo-130910201057_.pdf12.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools