Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/99311
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A. Rini-
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka-
dc.contributor.authorBELANEGARA, Iqra Visi-
dc.date.accessioned2020-06-23T14:08:10Z-
dc.date.available2020-06-23T14:08:10Z-
dc.date.issued2020-01-22-
dc.identifier.nimNIM160710101337-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99311-
dc.description.abstractPajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat selaku wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan mengaji tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dalam hal ini termasuk pendapatan asli daerah serta pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban nya yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dengan menyesuaikan dengan seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam hal pengeloaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ). Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam memungut, menerima pendapatan asli daerah dalam bentuk pajak dan retribusi daerah menggunakan dasar aturan yaitu Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Selanjutnya dalam hal pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ). Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah menggunakan dasar aturan yaitu diantaranya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Rumusan Masalah yang diambil adalah bagaimana pengelolaan pajak dan retribusi daerah Di Kabupaten Jombang dan bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Di Kabupaten Jombang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah Di Kabupaten Jombang dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif yang akan penulis hubungkan dengan kejadian di lapangan atau permasalahan dengan melakukan wawancara dengan pejabat terkait pada Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jombang yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok pembahasan adalah dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah ada 10 jenis pajak daerah dan 3 objek retribusi daerah yang merupakan pendapatan asli daerah. Serta Pemerintah Kabupaten Jombang melaui Organisasi Pemerintah Daerah Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) melakukan serangkaian kegiatan pemungutan pajak mulai dari pemungutan , penerimaan hingga menjadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Selanjutnya dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Organisasi Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) menggunakan 2 sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah yaitu cash basis atau kas dasar dan sistem akrual. Yang mana system cash basis berdasarkan PP. No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan penunjangya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Daerah, serta sistem akrual berdasarkan peraturan pemerintah yang baru yaitu PP. No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengelolaan pajak dan retribusi daerah Di Kabupaten Jombang telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah sebagai lembaga atau badan yang menerima, memungut pajak dan retribusi daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten jombang yang kemudian hasil pungutan pajak dan retribusi daerah tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang Dalam melaksanakan pengeloaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaaan Keuangan Dan Aset mengkombinasikan ketiga peraturan perundang – undangan tersebut diatas sehingga prinsip pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diturunkan dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan adalah Hendaknya Pemerintah Kabupaten Jombang melaui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) lebih giat dalam melakukan pemungutan pajak baik melalui praktik yang ada maupun regulasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang menjadi sarana utama dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Serta hendaknya Pemerintah Kabupaten Jombang mampu melaksanakan dan memetakan pembangunan Di Kabupaten Jombang sehingga manfaat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) yang dihimpun dari masyarakat melalui pemungutan pajak agar masyarakat dapat merasakan dampak dari hasil masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectRetribusi Daerahen_US
dc.subjectPengelolaan Pajaken_US
dc.subjectPendapatan Daerahen_US
dc.titlePengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah terkait Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Jombangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum-
dc.identifier.kodeprodi0710101-
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
IQRA VISI BELANEGARA - 160710101337.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools