Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/99270
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal-
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy-
dc.contributor.authorTIKSNA, Dutya Nirmala-
dc.date.accessioned2020-06-19T05:06:04Z-
dc.date.available2020-06-19T05:06:04Z-
dc.date.issued2020-01-14-
dc.identifier.nimNIM160710101094-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99270-
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan zaman sekarang ini hal yang paling dibutuhkan oleh sebagaian besar masyarakat adalah tanah. Tanah untuk saat ini merupakan sumber dari kesejahteraan masyarakat dikarenakan tanah dapat dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat. Oleh karena itu tanah dengan masyarakat merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.2Seperti halnya dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Untuk mewujudkan hal di atas maka dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).2Sebelum berlakunya UUPA terdapat 2 (dua) hukum tanah yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum tanah adat dan hukum tanah barat (hukum tanah Eropa). Sehingga perubahan dari hukum hak barat ke hukum Indonesia hak-hak tanahnya dikonversi sesuai dengan hak-hak tanah yang ada di UUPA. Konversi hak tanah itu perlu adanya pendaftaran tanah, dari adanya pendaftaran tanah tersebut maka ada perbedaan luas tanah dikarenakan dulu minim dengan alat ukur. Dari uraian di atas maka penulis mengambil rumusan masalah yang pertama Bagaimana penyelesaian tentang perbedaan luas tanah antara Letter C dan hasil ukur? Dan yang kedua Pedoman hasil ukur yang manakah yang digunakan sebagai pembuatan sertipikat hak milik ? Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui penyelesaian mengenai perbedaan luas tanah pada saat pendaftaran tanah dan untuk mengetahui surat ukur mana yang dijadikan patokan untuk pendaftaran tanah pertama kali yang berasal dari tanah adat. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan dan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku dan jurnal. Hasil dari pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, yang pertama perbedaan hasil pengukuran dapat disebabkan oleh beberapa hal yaitu melalui teknik pengukuran yang berbeda, factor alam dan juga factor dari manusia. Tindakan hukum yang dapat dilakukan dari Kantor Pertanahan terhadap masalah mengenai perbedaan luas adalah mengeluarkan surat pernyataan Beda luas, surat pernyataan beda luas ini di buat atas persetujuan tetangga-tetangga batas dan penandatangan surat pernyataan beda luas ini di saksikan oleh dua (2) orang yaitu boleh dari perangkat desa ataupun tokoh masyarakat. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut guna menerapkan asas diskresi. Asas diskresi adalah keputusan dan/ tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak jelas dan/ adanya stagnasi pemerintahan. Kekuatan hukum dari surat pernyataan beda luas ini memiliki kekuatan hukum yang pasti karena isi dari pernyataan ini harus di tandatangani oleh tetangga batas yang bersangkutan, dan juga apabila kelebihan/ kekurangan luas tanah lebih dari batas toleransi maka kelebihan tanah tersebut harus dibayarkan lagi oleh pemohon dan apabila terjadi kekurangan luas maka biaya yang dibayar sesuai dengan yang dimohonkan tidak dikembalikan lagi. Yang kedua yaitu hasil ukur yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan sertifikat tanah adalah hasil ukur dari Kantor Pertanahan. Selain sudah melalui alat-alat yang canggih, surat ukur juga sudah diatur dalam peraturan perundangundangan dalam teknik pengukurannya juga. Sehingga yang digunakan adalah hasil ukur dari Kantor Pertanahan Karena kemungkinan kesalahan juga kecil. Saran penelitian ini adalah diibuatnya peraturan mengenai pengembalian biaya saat terjadi kekurangan luas karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat. Dan Sosialisasi mengenai luasan dalam Letter C bahwa luasan tersebut masih kisaran kurang lebih dan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti karena tidak ada aturan yang mengatur hal itu.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSengketa Tanahen_US
dc.subjectKonversien_US
dc.subjectHukum Konversien_US
dc.titleKajian mengenai Penyelesaian Perbedaan Luas Tanah di Letter C dengan Hasil Ukur dari Kantor Pertanahanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum-
dc.identifier.kodeprodi0710101-
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DUTYA NIRMALA TIKSNA -160710101094.pdf1.45 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools