Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/9849
Title: MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN TIDAK TETAP PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) STRATEGIK BISNIS UNIT (SBU) TEMBAKAU JELBUK JEMBER
Authors: Erisokta Hadiwibowo
Keywords: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, PEGAWAI TETAP DAN TIDAK TETAP
Issue Date: 18-Dec-2013
Series/Report no.: 070903101061;
Abstract: Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 20 September 2010 sampai sengan 20 Oktober 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang berkewajiban sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji, tunjangan dan honorarium pegawai yang menjadi objek pajaknya. Alasan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan 21 terutang atas gaji, tunjangan dan honorarium karena PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dari perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi gaji dan tunjangan teratur maupun tidak teratur. Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pengsiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai dengan tarif masing- vii masing 5% untuk biaya jabatan, 4,62% untuk iuran jaminan hari tua dan 6% untuk iuran pensiun, tarif iuran jaminan hari tua dan iuran pensiun telah ditentukan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pererapan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu Penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Setelah diperoleh PPh terutang selanjutnya dihitung PPh 21 sebulan dengan cara jumlah PPh 21 setahun dibagi 12 dan atau jumlah PPh 21 dibagi banyaknya bulan dimulai Wajib Pajak pertama kali bekerja. Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tidak tetap dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah Honorarium yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. setelah diketahui besarnya PPh Pasal 21, tahap berikutnya disetor ke Bank Mandiri dan di laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan pelaksanaan perpajakannya tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9849
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Erisokta Hadiwibowo-070903101061.pdf123.3 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.