Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/98391
Title: Akibat Hukum Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Adat Pada Masyarakat Perantauan Pulau Kangean Di Kabupaten Sumenep
Authors: RATO, Dominikus
SUPARTO, Nanang
DEWI, Syavira Kurnia
Keywords: Hukum Perkawinan
Batas Usia Perkawinan
Perkawinan Anak
Issue Date: 8-May-2019
Publisher: FAKULTAS HUKUM
Abstract: Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai akibat hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak telah matang jiwa dan raganya untuk membangun keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Sementara itu, sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia muncul permasalahan yang banyak terjadi dalam masyarakat, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan atau sering disebut dengan perkawinan di bawah umur. Persoalan perkawinan di bawah umur banyak terjadi dalam masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari mereka seperti di Pulau Kangean. Dari permasalahan diatas bahwa perkawinan di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka dari itu penulis tertarik mengadakan penelitian dengan judul “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT PERANTAUAN PULAU KANGEAN DI KABUPATEN SUMENEP”. Dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama status hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep, kedua akibat hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep, terakhir faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini adalah sebagai pemenuhan dan pelengkap tugas akhir dan persyaratan pokok bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai bentuk pengembangan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktik yang terjadi dalam masyarakat terkait perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep, dan sebagai sumbangsih pemikiran penulis yang bermanfaat bagi kalangan umum, mahasiswa hukum dan almamater. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris merupakan metode penelitian hukum yang berfungsi melihat bekerjanya suatu hukum di masyarakat. Pendekatan penelitian ini bersifat pendekatan kualitatif. Cara mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Terdapat tinjauan pustaka yang berisi pertama tentang akibat hukum yang terdiri dari pengertian perbuatan hukum, syarat-syarat perbuatan hukum, pengertian akibat hukum, kemudian yang kedua tentang perkawinan yang terdiri dari pengertian perkawinan, dan perkawinan menurut hukum adat Madura, ketiga tentang batas usia perkawinan terdiri dari perkawinan usia muda, perkawinan usia dewasa, dan perkawinan di bawah usia muda yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pada Pembahasan skripsi ini menjelaskan yaitu Pertama Bagaimana status hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat Madura pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep? Status hukum perkawinan di anggap sah oleh masyarakat setempat karena dilakukan sesuai dengan nilai-nilai hukum agama Islam yang telah diresapi ke dalam hukum adat mereka. Kedua Apa akibat hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep? Akibat hukum berupa munculnya hak dan kewajiban sebagai suami isteri bagi pasangan tersebut yang mana harus dipenuhi mengingat hak dan kewajiban tersebut menjadi sangat penting bagi kelangsungan rumah tangga. Ketiga, Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep? Pertama, faktor ekonomi; Kedua, faktor dorongan orang tua; Ketiga, faktor pendidikan; dan Keempat, faktor adat istiadat. Kesimpulan atas jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu status hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan pulau Kangean di Kabupaten Sumenep adalah Status hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep dianggap sah oleh para pihak, keluarga, dan masyarakatnya karena dilakukan sesuai dengan nilai-nilai hukum agama Islam yang telah diresapi ke dalam hukum adat mereka. Akibat hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep menimbulkan dua hal penting yaitu hak dan kewajiban sebagai suami bagi pria dan istri bagi wanita yang harus dipenuhi secara seimbang sesuai perannya masing-masing. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur menurut hukum pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep Pertama faktor ekonomi, Kedua faktor dorongan orang tua, Ketiga faktor pendidikan, Keempat faktor adat istiadat. Saran yang dapat di berikan Pertama, perlunya mempersiapkan mental dan fisik sebelum melakukan perkawinan berguna agar dapat mencapai tujuan perkawinan. Kedua, perlunya edukasi terutama pada anak dan orang tua dari Pemerintah setempat bekerjasama dengan tokoh masyarakat.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98391
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SYAVIRA KURNIA DEWI - 150710101602.pdf2.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools