Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/98381
Title: Pembatalan Hibah Hak Atas Tanah Yang Merupakan Harta Bersama Dalam Perkawinan (Putusan Nomor 0108/Pdt.G/2017/Pta.Bdg)
Authors: Susanti, Dyah Ochtorina
Sari, Nuzulia Kumala
Tala Tila, Gratia Branini
Keywords: Pembatalan Hibah Hak Atas Tanah
Issue Date: 18-Jul-2019
Publisher: Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract: Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, Indonesia merupakan Negara yang besar, yang terdiri atas berbagai macam suku, agama, ras dan kepercayaan. Telah diketahui bahwa Islam merupakan agama yang paling banyak pemeluknya dan mayoritas penduduk dari Negara Indonesia adalah umat Islam. Terkait itu terdapat aturan hukum yang mengatur khusus bagi yang beragama Islam yaitu dengan bukti diadakannya Pengadilan Agama dan di Pengadilan Agama ini hanya menyelesaikan persoalan kaum muslim seperti persoalan dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqah. Terkait pelaksanaan hibah, adakalanya menimbulkan sengketa karena adanya beberapa pihak yang tidak setuju dengan hibah tersebut, sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme di Pengadilan Agama sebagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 0108/Pdt.G/2017/PTA.Bdg dengan Pembanding dahulu Tergugat Kepala Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, melawan Ny. Emmy Rita Ibrahim binti Ibrahim Thoha dan Ir. Kusman Abdulrachman bin Tjetje Abdulrachman selaku Terbanding dahulu Penggugat. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan Pembanding dalam Putusan Nomor 0108/Pdt.G/2017/PTA.Bdg sudah sesuai dengan ketentuan hibah dalam hukum Islam dan (2) akibat hukum adanya Putusan Nomor 0108/Pdt.G/2017/PTA.Bdg terhadap para pihak. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa : Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan Pembanding dalam Putusan Nomor 0108/Pdt.G/2017/PTA.Bdg di atas, dapat penulis kemukakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan hibah dalam hukum Islam berikut dalam Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Pada fakta di persidangan terungkap bahwasanya penerbitan akta hibah tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan pengurusan ijin pembuatan pasar dan pada saat akta hibah itu dibuat, tanah tersebut masih belum menjadi milik Penggugat II/Terbanding II sepenuhnya, karena Penggugat II/Terbanding II mempunyai isteri, yaitu Penggugat I atau Terbanding I yang seharusnya mendapatkan persetujuan dari isteri terlebih dahulu. Pada proses pembuatan Akta Hibah tersebut sebenarnya tanah yang dihibahkan itu masih belum dibayar lunas pembeliannya (dibayar cicil/kredit) dari Bachtiar Maryadi, sebagai pemilik tanah asal, yang berarti setidak-tidaknya terlebih dahulu mendapat persetujuan pemilik asal tanah tersebut, maka dengan demikian berarti saat proses penghibahan tersebut dilakukan, tanah tersebut belum menjadi milik sah sepenuhnya Penggugat II/Terbanding II, dan tanpa adanya persetujuan Penggugat I/Terbanding I selaku isteri Penggugat II/ Terbanding II. Akibat hukum adanya Putusan Nomor 0108/Pdt.G/2017/PTA.Bdg terhadap para pihak, maka segala macam benda yang telah dihibahkan (Penggugat) harus segera dikembalikan kepada si penghibah (Tergugat) dalam keadaan bersih dari beban-beban yang melekat atas barang tersebut. Jadi, seluruh harta yang telah dihibahkan oleh si pemberi hibah akan kembali menjadi hak miliknya sendiri. Pengembalian ini dilakukan dengan menyatakan tanah seluas 3.500 m2 yang terletak di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sertifikat Hak Milik No.326 Desa Rancamanyar, beserta bangunan diatasnya, adalah sebagai harta bersama para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II). Bab 4 sebagai penutup menguraikan kesimpulan bahwa, Kepada para pihak dalam pelaksanaan hibah, hendaknya hibah dilakukan dihadapan notaris, karena hibah dengan akta notaris mengandung unsur positif manakala di kemudian hari ada persengketaan menyangkut objek hibah yang dituntut oleh pihak lain. Sengketa tersebut biasanya terjadi karena ada pihak-pihak yang keberatan atau akan mengganggu keberadaan harta atau benda hibah tersebut. Keberadaan akta notaris dalam hal ini bermanfaat dalam mencegah adanya sengketa melalui bukti otentik. Kepada pemerintah, sebaiknya membuat suatu aturan yang lebih lengkap dan jelas mengenai pengaturan hibah, khususnya aturan mengenai pembatalan hibah karena dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materil dan beracara di Pengadilan Agama telah memberikan penjelasan secara keseluruhan mengenai ketentuan praktik hibah, namun tidak mengatur secara lengkap dan spesifik mengenai pembatalan hibah. Kepada masyarakat, hendaknya keberadaan dan pelaksanaan hibah sebagai bentuk amal harus senantiasa dilestarikan dalam kehidupan masyarakat untuk kemaslahatan bersama. keberadaan hibah saat ini hendaknya dilakukan secara prosedur yang berlaku dalam hukum karena mengandung unsur positif dalam mencegah adanya sengketa atau permusuhan di kemudian hari karena adanya perselisihan menyangkut benda yang dihibahkan oleh si penghibah yang meninggal suatu saat
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98381
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Gratia Branini Tala Tila - 140710101116 Sdh.pdf938.06 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools