Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/98239
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHariyani, Iswi-
dc.contributor.authorPutra, Adhim Agita-
dc.date.accessioned2020-04-19T06:34:22Z-
dc.date.available2020-04-19T06:34:22Z-
dc.date.issued2019-12-20-
dc.identifier.nim150710101539-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98239-
dc.description.abstractPenampilan atau Fashion merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, karena hal ini mampu membuat kita terlihat lebih elegan dan meningkatkan daya tarik. Sepatu merupakan barang fashion yang harus kita perhatikan walaupun nampak sepele namun kesalahan pemilihan jenis sepatu dengan pakaian yang kita kenakan akan sangat fatal akibatnya. Berkaitan dengan sepatu bahwa tidak semua sepatu berhak menjual produknya, hak jual atau produksi desain sepatu harus diserta dengan izin hak desain industri, yang akan memberikan hak komersial dan. Namun, banyak pihak yang kurang memperhatikan bahwa memproduksi suatu produk dengan tujuan komersial atau menggunakannya secara komersial wajib untuk memperoleh izin terlebih dahulu. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Desain Industri Sepatu Word Division Yang Digunakan Tanpa Hak Oleh Revenge X Storm.” Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) Apakah desain sepatu Word Division yang digunakan tanpa hak oleh Revenge X Storm merupakan pelanggaran hak desain industri ?, (2) Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak desain sepatu Word Division ?, dan (3) Apa upaya penyelesaian masalah yang dapat dilakukan apabila desain sepatu Word Division digunakan tanpa hak oleh Revenge X Storm ?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Metode yang digunakan untuk analisis bahan hukum yaitu metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yang pertama membahas tentang perlindungan hukum terkait pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum. Kedua membahas mengenai hak kekayaan intelektual terkait pengertian, ruang lingkup, dan tujuan hak kekayaan intelektual. Ketiga membahas tentang hak desain industri berkaitan dengan pengertian, subjek dan objek, ruang lingkup, dan prinsip-prinsip desain industri. Kemudian membahas sepatu tentang pengertian, jenis serta fungsi sepatu. Semuanya dikutip oleh penulis dari perundang-undangan terkait serta pendapat para ahli dan beberapa sumber bacaan. Dalam hasil penelitian terkait isi dari pembahasan ini meliputi bebrapa hal yakni yang pertama meliputi tentang indikasi pelanggaran hak desain industri sepatu revenge x storm terhadap desain sepatu milik word division, kedua membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang hak desain sepatu word division. Kemudian yang terakhir membahas tentang upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh word division bila terjadi sengketa desain industri sepatu dengan Revenge X Storm. Kesimpulan dalam jawaban-jawaban permasalahan diatas adalah Indikasi kesamaan desain industri sepatu Revenge X Storm dengan sepatu Word Division dapat dilihat dari setiap bagian dari desain yang ada pada produk sepatu tersebut. Secara garis besar keduanya dapat dikaitkan memiliki bentuk dan desain yang sama antara satu dengan yang lainnya. Kesamaan tersebut antara lain terletak pada desain struktur sepatu yang sama, bentuk tepian lem antara Sol sepatu dengan badan sepatu yang sama, bentuk jahitan stripz yang sama, bentuk variasi detail jahitan pada bagian belakang yang sama serta letaknya logo yang sama. Sedangkan menurut pasal 25 ayat (1) desain yang dapat diberikan perlindungan hanyalah desain industri yang baru atau asli. Suatu desain industri dikatakan tidak baru bila desain yang bersangkutan tidak secara berbeda dari desain lain yang telah dikenal atau kombinasi dari beberapa desain yang telah dikenal. Sehingga desain yang tidak baru dan tidak asli sepatutnya tidak diberikan hak desain industri. Kedua, Bentuk perlindungan hukum kepada pemegang hak desain industri sepatu Word Division memiliki dua jenis perlindungan yakni, yakni bentuk perlindungan hukum secara preventif kemudian perlindungan hukum secara represif berupa tindakan sanksi yag diberikan setelah terjadinya sengketa dengan penyelesaian sengketa bagi masyarakat melalui peradilan umum dan administrasi Indonesia. Ketiga, Upaya penyelesain yang dilakukan oleh Word Division bila teijadi sengketa desain industri sepatu dengan Revenge X Storm sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yaitu memberi kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur litigasi (Pengadilan) sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pemegang hak desain industi atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak desain industri berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang melanggar hak desain industri ke Pengadilan Niaga, penyelesaian sengketa dapat dilakukan Juga secara non litigasi (arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa) sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih para pihak sesuai Undang-undang yang berlaku. Saran yang diperoleh yakni, pertama, Hendaknya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak desain industri harusnya lebih selektif dan tidak serta merta menerbitkan sertifikat hak desain industri. Seharusnya dalam hal permohonan desain industri tidak hanya melalui gambar atau foto melainkan adanya bentuk fisik dari desain industri yang ingin di ajukan sebagai hak desain industri. Kedua, Hendaknya para pelaku usaha dalam memproduksi suatu produk atau barang lebih mementingkan hasil karya asli daripada meniru suatu produk atau barang yang sudah ada dipasaran, sehingga tidak merugikan pihak lain serta dapat menumbuhkan rasa persaingan secara sehat serta kreatifitas dalam hal menghasilkan suatu produk atau barang. Ketiga, Hendaknya masyarakat selaku konsumen agar lebih teliti dan menghargai karya asli produk atau barang yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sebab walaupun bentuk yang sama tidak serta merta bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang sama dari produk aslinya seperti halnya sepatu Word Division meskipun lebih murah daripada Revenge X Storm namun kualitas nya tidak jauh beda.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectDesain Industri Sepatu Word Divisionen_US
dc.subjectRevenge X Stormen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectHak Patenen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Desain Industri Sepatu Word Division yang Digunakan tanpa Hak oleh Revenge X Stormen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ADHIM AGITA PUTRA-150710101539.pdf1.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools