Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/98141
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAli, Moh.-
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi-
dc.contributor.authorROHMAN, Moch. Atok-
dc.date.accessioned2020-04-16T02:08:47Z-
dc.date.available2020-04-16T02:08:47Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98141-
dc.description.abstractSkripsi ini dapat diambil kesimpulan yaitu: Pertama Berdasarkan teori diatas, menurut penulis terkait lahirnya perjanjian asuransi melalui penawaran telemarketing yang dilakukan PT. BNI Life Insurance lebih kepada teori penerimaan (ontvangstheorie), yaitu dibuktikan dengan perbuatan menerima atau telah ada kesepakatan dimana nasabah/calon tertanggung menerima tawaran dari telemarker melalui telepon seluler dan disimpan dalam bentuk rekaman pembicaraan yang bisa digolongkan sebagai bukti menerima. Dengan adanya bukti menerima yang merupakan dokumen perbuatan hukum, maka jelas pula dalam perjanjian tersebut yaitu kapan perbuatan penerimaan itu dilakukan, atau bukti penerimaan (rekaman pembicaraan) itu lahir. Juga bisa dikatakan sah apabila petugas Telemarker dalam menawarkan produknya menjelaskan secara terperinci sehingga calon tertanggung benar-benar memahami produk yang ditawarkan sesuai dengan Pasal 9 UU ITE xiv dan memenuhi syarat-syarat terjadinya perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata, dan tidak boleh ada pemaksaan. Apabila dalam pelaksanaannya Telemarker tidak jelas dalam menawarkan produknya serta ada indikasi pemaksaan di dalamnya, perjanjian yang dihasilkan dari sebuah paksaan adalah Contradictio interminis. maka perjanjian yang dihasilkan tidak bisa dikatakan sah, karena menyalahi asas konsensual sesuai yang tercantum dalam Pasal 1321 KUH Perdata. Namun sah yang dimaksud disini hanya sebatas sebagai perjanjian pra kontrak, karena untuk terlaksananya suatu perjanjian asuransi pada Asuransi BNI Life harus didahului dengan adanya Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Kedua, Penawaran melalui Telemarketing yang digunakan pihak PT. BNI Life Insurance adalah penawaran yang dilakukan menggunakan alat komunikasi telepon seluler, dimana pembicaraan antara Telemarker dengan calon tertanggung akan direkam. Rekaman pembicaraan ini bisa dikatakan sebagai dokumen elektronik sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 4 UU ITE, rekaman pembicaraan sebagai dokumen elektronik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE merupakan suatu alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Rekaman pembicaraan ini telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 UU ITE. Ketiga Proses pembuatan perjanjian melalui Telemarketing dalam bancassurance sangat riskan akan timbulnya permasalahan bagi nasabah bank. Namun, Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral telah menanggulanginya mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10 PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Bank wajib menyelesaikan segala macam aduan yang diajukan oleh nasabah, BI juga menentukan kebijakan dan prosedur yang wajib dilakukan bank untuk menyelesaikan pengaduan nasabah yang tertuang pada Pasal 2 ayat (2), kalau nasabah/tertanggung berhalangan hadir langsung ke bank maka bisa diwakilkan kepada perwakilan nasabah dengan ketentuan sesuai dengan Pasal 1 angka 3. Dalam hal ini tentang perjanjian asuransi melalui penawaran Telemarketing dari pihak PT. BNI Life Insurance memberikkan waktu 14 hari kerja setelah polis diterima untuk melakukan pengaduan ke bank BNI terdekat, mau diperbaiki atau diberhentikan. Setelah melakukan pengaduan tapi masalah xv belum selesai, nasabah/calon tertanggung akan tetap mendapatkan perlindungan hukum, karena menurut penulis, cara penawaran seperti diatas dapat diduga menjadi faktor terjadinya pennyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) lebih tepatnya golongan penyalahgunaan keunggulan psikologis. Kelemahan nasabah/calon tertanggung dalam memahami isi perjanjian, kemudian dijadikan kesempatan oleh pihak perusahaan dalam hal ini telemarker sebagai petugasnya untuk menawarkan produk asuransinya, dan kelemahan tersebut dapat menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan untuk memenuhi target penjualan produknya. Keadaan ini bisa dijadikan sebuah pembelaan oleh nasabah/calon tertanggungen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectNasabah Bank BNIen_US
dc.subjectBNI Life Insuranceen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank BNI Yang Dirugikan Oleh PT. BNI Life Insurance Melalui Penawaran Telemarketingen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM-
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
MOCH. ATOK ROHMAN - 150710101462_1.pdf1.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools