Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/97776
Title: Kutipan Buku Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Authors: RACHMAD, Iwan
ATIKAH, Warah
LAYLI, Dea Ammaliyatul
Keywords: Hak atas tanah
Sertifikat tanah
Hukum Agraria
Issue Date: 16-Dec-2019
Publisher: FAKULTAS HUKUM
Abstract: Sertipikat tanah memuat data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Data fisik mencakup keterangan mengenai letak, batas, dan luas tanah. Data yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan hak pihak lain serta bebanbeban lain yang membebaninya. Data fisik dan data yuridis dalam Buku Tanah diuraikan dalam bentuk daftar, sedangkan data fisik dalam surat ukur disajikan dalam peta dan uraian. Untuk sertipikat tanah yang belum dilengkapi dengan surat ukur disebut sertipikat sementara. Fungsi gambar situasi pada sertipikat sementara terbatas pada penunjukan objek hak yang didaftar, bukan bukti data fisik. Buku Letter C sebagai satu poin penting dalam persyaratan pengurusan sertipikat jika yang dipunyai sebagai bukti awal kepemilikan hak atas tanah itu hanya berupa girik, ketitir, atau petuk. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apakah Kutipan Buku Letter C dapat dikategorikan sebagai alat bukti tertulis? dan (2) Apakah Buku Letter C mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dalam hukum pertanahan di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Kutipan Buku Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah ketika tanah atau objek yang bersangkutan belum pernah disertipikatkan. Fungsi dari Letter C ini sendiri sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan disertipikatkan. Ketika sertipikat hak atas tanah ini telah terbit, Kutipan Buku Letter C ini sendiri tidak lagi sebagai alat bukti terkuat dan utama, namun sertipikat yang diterbitkan oleh PPAT menjadi alat bukti yang terkuat dan terpenuh. Pada intinya Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti pembayaran pajak dan dapat dimohonkan sebagai perolehan hak atas tanah. Untuk itu dengan adanya alat bukti Kutipan Buku Letter C, bahwa sistem pendaftaran tanah yang dilakukan biasa ditempuh dalam memperoleh sertipikat tanah hak milik yang pertama kali artinya sebelumnya tanah-tanah tersebut belum disertipikatkan. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikemukakan saran sebagai berikut: Kepada masyarakat, hendaknya menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak kepada pihak Kantor Pertanahan dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan, staff dan jajarannya untuk ke depannya agar dapat hendaknya proses pemilikan sertipikat pengganti hak milik atas tanah harus sesuai dengan azas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus dilaksanakan dengan azas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam hal ini azas tersebut penting untuk diwujudkan dalam rangka perolehan sertipikat hak milik atas tanah sehingga masyarakat golongan xiv menengah ke bawah khususnya dapat segera memiliki sertipikat hak atas tanah tersebut, khsusnya masyarakat yang masih menggunakan Kutipan Buku Letter C sebagai pembuktian terhadap hak milik atas tanah. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan proses pendaftaran hak atas tanahnya dengan mekanisme prosedur yang telah ditentukan, jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan berupan kutipan buku letter C. Girik hanya berkaitan dengan buktin pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani masalah pertanahan yang berkaitan dengan kutipan buku letter C karena bukti kepemilikan tanah berupa kutipan Letter C, berpotensi menimbulakan konflik atau rentan konfik, dikarenakan sengketa atas kepemilikan tanah berdasarkan buku Letter C yang pada kenyataannya memang banyak halhal yang perlu dicermati, sehingga semua instansi baik Lurah dalam melakukan verivikasi obyek,membuat riwayat tanah lebih berhati-hati, juga Notaris dalam melakukan pengumpulan alat bukti dan sebagai pejabat yang memberikan jasa kepada masyarakat lenih berhati-hati. Dan yang terakhir BPN sebagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dalam proses penerbitan sertipikat ini akan jauh lebih berhati-hati agar tidak ada gugatan dari pihak manapun dengan terbitnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang berupa sertipikat. Timbul sertipikat ganda taupun timbul tumpang tindih Masyarakat dapat lebih sadar hukum dengan melengkapi surat-surat atas tanah yang dimiliki berdasarkan buku Letter C tersebut. Dalam menunjang, kesadaran hukum tersebut perlu dilakukan penyuluhanpenyuluhan kepada masyarakat desa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah mengenai pentingnya kelengkapan surat-tanah sebagai bukti kepemilikan tanah.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97776
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DEA AMMALIYATUL LAYLI-160710101066.pdf1.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools