Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/97577
Title: Peranan Inspektorat Daerah Dalam Mengawasi Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Berintegritas
Authors: ANGGRAINI, R.A. Rini
ANA, Ida Bagus Oka
HUSNIAH, Hudzaifa Rochmatil
Keywords: Good Governance
Pengelolaan Keuangan
Issue Date: 22-Jul-2019
Publisher: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER
Abstract: Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran. Salah satu wujud dari pelaksanaan good governance adalah dilaksanakannya suatu tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peranan dari Inspektorat. Dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 1 angka 46 yang menyatakan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Inspektorat memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat daerah haruslah bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. Inspektorat daerah harus mampu menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan nya dengan sempurna serta bersikap konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik. Integritas ini sangatlah berhubungan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh sesorang atau sebuah instansi. Nilai integritas sangat penting untuk diterapkan dalam sebuah instansi pemerintah. Integritas adalah saling percaya yang pada akhirnya sifat saling percaya ini berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97577
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
HUDZAIFA ROCHMATIL HUSNIAH - 150710101580_1.pdf1.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools