Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/97445
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorAtikah, Warah-
dc.contributor.authorFAUZI, Asmikhan-
dc.date.accessioned2020-03-27T03:31:53Z-
dc.date.available2020-03-27T03:31:53Z-
dc.date.issued2019-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97445-
dc.description.abstractLimbah memiliki banyak jenis yang salah satunya adalah limbah bahan berbahaya beracun (B3). Pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UUPPLH serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut PP Pengelolaan Limbah B3. Untuk Bahan Berbaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut PP B3. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave atau pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun/dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan/ penyimpanan, ditransportasikan, dikubur). Rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana pengaturan sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin pengelolaan limbah B3 dan bagaimana penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin pengelolaan limbah B3. Tujuan penelitian ini mengetahui sanksi administrasi dan penerapannya terhadap pelanggaran izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok dalam pembahasan adalah dalam PP Pengelolaan Limbah B3 mengatur tentang pengawasan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan sesuai dengan UUPPLH karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari linkgkungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik.Sanksi administrasidalam pengaturan pengelolaan limbah B3 sangatlah penting sifatnya mengingat sanksi administrasi merupakan instrumen hukum yang paling efektif bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan. Namun demikian, pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat limbah B3 melalui instrumen administrasi hendaknya tidak hanya sebatas pada pelanggaran ketentuan-ketentuan administrasi semata, melainkan juga perlu dikembangkan mekanisme pencegahan yang sifatnya memberdayakan masyarakat luas. Limbah memiliki banyak jenis yang salah satunya adalah limbah bahan berbahaya beracun (B3). Pengaturan hukum tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UUPPLH serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut PP Pengelolaan Limbah B3. Untuk Bahan Berbaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut PP B3. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave atau pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan ditimbun/dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan/ penyimpanan, ditransportasikan, dikubur). Rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana pengaturan sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin pengelolaan limbah B3 dan bagaimana penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran izin pengelolaan limbah B3. Tujuan penelitian ini mengetahui sanksi administrasi dan penerapannya terhadap pelanggaran izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok dalam pembahasan adalah dalam PP Pengelolaan Limbah B3 mengatur tentang pengawasan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan sesuai dengan UUPPLH karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari linkgkungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik.Sanksi administrasidalam pengaturan pengelolaan limbah B3 sangatlah penting sifatnya mengingat sanksi administrasi merupakan instrumen hukum yang paling efektif bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan. Namun demikian, pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat limbah B3 melalui instrumen administrasi hendaknya tidak hanya sebatas pada pelanggaran ketentuan-ketentuan administrasi semata, melainkan juga perlu dikembangkan mekanisme pencegahan yang sifatnya memberdayakan masyarakat luas. Saran penulisan dalam permasalahan yang telah dijabarkan adalah pengaturan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan B3 perlu segera ditindaklanjuti dengan dibentuknya undang-undang tersendiri yang mengatur secara lengkap dan rinci tentang pengelolaan B3 dan limbah B3. Penerapan sanksi administrasi izin pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui pemerintah,yang perlu melakukan pengawasan secara efektif melalui langkah-langkah pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap segala bentuk aktivitas manusia dan korporasi dalam melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPelanggaran Izin Pengelolaan Limbahen_US
dc.titleSanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracunen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nip150710101048-
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ASMIKHAN FAUZI - 150710101048.pdf756.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools