Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/96663
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | PUSPITA, Yeni | - |
dc.contributor.author | DINA, Camela Aura | - |
dc.date.accessioned | 2019-12-09T03:10:21Z | - |
dc.date.available | 2019-12-09T03:10:21Z | - |
dc.date.issued | 2018-06 | - |
dc.identifier.nim | NIM150903101050 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96663 | - |
dc.description.abstract | Tujuan Penulian Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahui dan memahami Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 serta memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan pembayaran di BPJS Kesehatan Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 sendiri adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Untuk Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dikenakan tarif 2% dari jumlah brutonya, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 bendahara kantor BPJS Kesehatan Jember menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) , sedangkan Pelaporannya dilakukan oleh bendahara kantor menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Kesimpulannya dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh bendaharawan sesuai dengan peraturan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember menggunakan sistem Withholding System. Withholding System adalah Sistem Pemungutan Pajak yang memberi wewenang kepada Pihak Ketiga (bukan Fiskus atau bukan Wajib Pajak yang bersangkutan ) yang menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Alasan penulis mengambil judul tersebut karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember dalam melakukan kewajiban perpajakannya tepat waktu, patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.subject | Pajak Penghasilan Pasal | en_US |
dc.subject | Jasa Service Kendaraan | en_US |
dc.subject | Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan | en_US |
dc.title | Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Service Kendaraan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember | en_US |
dc.identifier.prodi | Usaha Perjalanan Wisata | - |
dc.identifier.kodeprodi | 0903102 | - |
Appears in Collections: | DP-Travel Agent |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Camela Aura Dina - 150903101050.pdf | 9.26 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.